Keluarga SUNGSANG! Ibu dan Anaknya yang Masih ABG di Mamasa Nikahi Pria yang Sama, Maharnya Warisan
Setelah menikah, keluarga ini menjadi keluarga sungsang. Sebab si pria tersebut menjadi menantu sekaligus suami si wanita tersebut.
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
Hingga akhirnya SP pun setuju dan memenuhi persyaratan itu.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."
"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.
Diketahui, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya.
Bahkan, AR tidak protes setelah memutuskan untuk poligami dan tidur bersama.
Hingga akhirnya, paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
Informasi SP mempersunting anak tirinya ini ia dapatkan dari warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.
Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusunpun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.
Diketahui, buah hati SP dan anak tirinya kini telah berusia 14 bulan.
Padahal, anak tiri SP masih berusia 16 tahun.
Pihak Polsek Sumarorong menganggap anak tiri SP merupakan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, SP dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(*)
Sumber: Tribunnewswiki
