Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua DPRD Minta Bupati Ogan Ilir Mempekerjakan Kembali 109 Tenaga Kesehatan yang Telah Dipecat

Secara tegas sudah kita mohon kepada saudara Bupati untuk ke-109 tenaga kesehatan itu agar dipekerjakan kembali,

Editor: CandraDani
SRIPOKU.COM /RM. Resha A.U
Para tenaga kesehatan honorer saat hendak pulang ke RSUD Ogan Ilir, usai mendatangi gedung DPRD Ogan Ilir menyampaikan aspirasi mereka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua DPRD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Suharto meminta Bupati Ilyas Panji Alam kembali mempekerjakan 109 tenaga medis RSUD Ogan Ilir yang dipecat pada 20 Mei 2020 lalu.

Permintaan Suharto itu sesuai dengan hasil rekomendasi Ombudsman Sumsel yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang sudah diserahkan kepada Bupati Ogan Ilir melalui Sekretaris Daerah di Kantor Ombudsman Sumsel.

"Secara tegas sudah kita mohon kepada saudara Bupati untuk ke-109 tenaga kesehatan itu agar dipekerjakan kembali," Kata Suharto saat ditemui, Kamis (23/7/2020).

Suharto Ketua DPRD Ogan Ilir Sumatera Selatan
Suharto Ketua DPRD Ogan Ilir Sumatera Selatan (AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)

//

Suharto mengatakan, sebelumnya ada beberapa orang dari tenaga kesehatan yang dipecat menghadap dirinya dan mengaku salah.

Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir Malaadministrasi, Bupati Bersikukuh Tak Semua Diterima Kembali

Beberapa tenaga kesehatan itu membuat surat pernyataan bahwa mereka memang takut menangani pasien Covid-19.

"Ada beberapa tenaga kesehatan itu yang menghadap kita di sini, membuat surat pernyataan bahwa mereka mengaku salah, mereka mengakui memang takut menangani pasien Covid-19," kata Suharto.

Dengan adanya pengakuan itu, Suharto berharap Bupati dapat merevisi surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

Sementara itu, salah seorang tenaga medis yang dipecat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kabar baik dari Ombudsman Sumsel.

109 Tenaga Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Ini Kronologi dan Alasannya

Ia juga berharap bisa kembali bekerja dan keputusan Bupati yang memberhentikan mereka bisa dibatalkan.

"Kami tetap tunggu keputusannya, kawan-kawan tenaga kesehatan juga tetap menunggu kabar baik dari Ombudsman Sumsel. Harapan saya, semoga kami tetap bisa bekerja kembali dan keputusan Bapak Bupati itu dibatalkan," kata tenaga kesehatan yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengatakan bahwa dia akan melaksanakan rekomendasi Ombudsman Sumsel.

Rekomendasi itu hanya untuk memperbaiki apa yang dianggap maladministrasi.

Menurut llyas, dia menolak untuk menerima kembali 109 tenaga kesehatan yang sudah dipecat.

Ilyas mengatakan, dia hanya akan menerima beberapa orang saja yang memang tidak ikut dalam aksi mogok kerja pada Mei 2020 lalu.

Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan HM Ilyas Panji Alam saat ditemui di kantornya, Kamis (23/07/2020).
Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan HM Ilyas Panji Alam saat ditemui di kantornya, Kamis (23/07/2020). (KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved