Ketua DPRD Minta Bupati Ogan Ilir Mempekerjakan Kembali 109 Tenaga Kesehatan yang Telah Dipecat
Secara tegas sudah kita mohon kepada saudara Bupati untuk ke-109 tenaga kesehatan itu agar dipekerjakan kembali,
"Enggak enggak, kalau beberapa orang mungkin nanti, (kalau semuanya) ngapain, demo, lima hari tidak masuk," kata Ilyas.
• Mogok Kerja Karena Takut Lihat Pasien Virus Corona, 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat
Seperti diberitakan, Ombudsman Sumsel menyerahkan hasil LAHP kepada Bupati Ogan Ilir yang diwakili Sekda Ogan Ilir.
Ada lima temuan yang diperoleh selama dua bulan investigasi .
Ombudsman juga menyampaikan empat rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai pihak terlapor.
Apabila rekomendasi itu tidak dilakukan, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah, maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Ogan Ilir.
Pihak terlapor dapat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian, serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Hal itu diatur dalam Pasal 351 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPRD Minta Bupati Ogan Ilir Mempekerjakan Kembali 109 Tenaga Kesehatan",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/para-tenaga-kesehatan-honorer-saat-hendak-pulang-ke-rsud-ogan-ilir.jpg)