Buronan Interpol AS Produksi Film 'Unyil' di Bali, Langsung Jadi Pemain, Pemeran Wanitanya Dicari
Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," tutur dia.
Kemudian, dua terdakwa lainnya dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Kedua, terdakwa terdiri dari mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar dia.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Lebih lanjut, sidang berikutnya untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono dijadwalkan pada Senin (15/6/2020) dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi.
Sementara, sidang untuk terdakwa Honggo akan digelar pada Senin (22/6/2020) dengan agenda pembacaan putusan.
Jaksa menganggap ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS.
Buronan Interpol
Sementara itu dilansir dari Surya, Honggo Wendratno (73), kini telah menjadi buronan Interpol atau polisi internasional.
Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur itu merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Atas korupsi yang dilakukan bersama dua rekannya yaitu Raden Priyono, selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas dan Djoko Harsono, selaku deputi BP Migas, negara mengalami kerugian puluhan triliun rupiah selama kurun waktu dua tahun.
Namun Honggo masih bisa menghirup udara bebas, sedangkan dua temannya sudah dijebloskan ke tahanan.
"Honggo masih buron, dua temannya Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah ditangkap, sekarang ditahan kejaksaan," kata Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto saat pelimpahan barang bukti kepada perwakilan Kejaksaan Agung di TPPI Tuban, Jumat, (31/1/2020).
Subianto menyatakan, peran Honggo sangat kuat dalam praktik mengeruk uang negara dengan cara tak halal tersebut.
Selain sebagai Direktur Utama (Dirut) PT TPPI, dia juga merupakan pemegang saham PT Tirtamas Majutama dan PT Tuban LPG Indonesia (PT TLI).
Dua PT yang sahamnya dipegang itu disinyalir berperan dalam operasional produksi kondensat PT TPPI.
Secara teknis modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu TPPI ditunjuk oleh BP migas untuk lifting mengambil minyak mentah, tapi TPPI tidak ada kemampuan produksi.
Selama produksi akhirnya tidak sesuai kemampuan yang berlaku.
Lifting selama dua tahun dari 2009-2011 itu menyebabkan negara kerugian kurang lebih Rp 36 triliun.
"Dua tahun beroperasi membuat negara merugi Rp 36 Triliun.
Kasus TPPI mencuat pada April 2015, lalu setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan berkas dinyatakan lengkap atau P21 Januari 2018," terangnya.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, penyidik Bareskrim Mabes Polri itu mengungkapkan keberadaan Honggo yang kini diburu Interpol.
Honggo sempat terdeteksi di Singapura pada 2016, namun kini sudah menghilangkan jejak lagi.
Interpol pun mengeluarkan Red Notice baginya (permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal, red).
"Polisi masih memburu Honggo, kalau dua pelaku lainnya sudah ditahan, kita tunggu perkembangannya," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita penyidik Bareskrim Mabes Polri lalu diserahkan kepada perwakilan kejaksaan agung, yaitu satu titik tempat produk LPG dan dua kilang milik PT TLI yang ada di kawasan PT TPPI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buronan Interpol AS Ditangkap di Bali, Produksi Film Porno Hingga Kronologi Penangkapan.