Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LAPOR Bu Sri Mulyani! Pedagang Handphone Ilegal Koko Jimmy Kenapa Tak Ditangkap Bea Cukai DKI?

pada malam hari, tahun 2017 lalu, dirinya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal

ist
Foto Putra Siregar dalam akun Instagram @bckanwiljakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejanggalan kasus barang ilegal yang melibatkan PS Store dibongkar oleh pemiliknya, Putra Siregar.

Putra Siregar adalah pengusaha sukses asal Kota Batam Putra Siregar ditetapkan menjadi tersangka terkait Tindak pidana Kepabeanan.

Putra Siregar menilai banyak kejanggalan atas kasus yang menimpa dirinya. 

Mulai dari skenario penjebakan hingga adanya dugaan konspirasi.

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari tadi, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017 silam.

Putra juga membeberkan kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan, hanya saja Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).

Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017 lalu, dirinya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.

Mengaku dijebak

Putra mengaku jika Koko Jimmy tersebut terus mendesak agar dia mau membeli barang milik Koko Jimmy tersebut.

“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.

Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.

Lagi pula saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.

Ternyata pada saat itu, Koko Jimmy dan Koko Rudi datang bersama petugas bea cukai Kanwil DKI Jakarta. 

Dan saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya. 

Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.

"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 X 2 meter," kata Putra Siregar.

Putra pun kaget bukan kepalang, Putra menduga kuat saat itu dijebak.

Apalagi pedagang handphone ilegal Koko Jimmy dan Rudi ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.

Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Anehnya lagi, terbukti tidak satupun foto Koko Jimmy dan Rudi tersebut nampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.

Belakangan setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.

“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda atau pun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ungkap Putra.

Hingga akhirnya, diakui Putra pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta.

Pembunuhan karakter

Lebih jauh Putra megatakan apa yang dialaminya ini merupakan pembunuhan karakter karena telah memposting foto dirinya, padahal pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.

“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra.  

Sebelumnya diberitakan, pengusaha sukses asal Kota Batam Putra Siregar, Pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait Tindak pidana Kepabeanan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Koko Jimmy...".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved