MODUS BARU, Daun Ganja Diolah jadi Kue, Diberi Kode dan Dijual Secara Online, Satu Paket 400 Ribu
Petugas dibikin kaget dengan temuan modus baru penjualan ganja. Diolah jadi kue kemudian dijual online dengan kode tertentu Rp 400 ribu sepaket
Menurut dia, penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah dilakukan pelaku sejak empat bulan terakhir.
Pada masa pandemi pelaku yang merupakan bartender tersebut punya pikiran kreatif dengan mengolah ganja.
"Orangnya kreatif di masa pandemi ini untuk mendapatkan penghasilan, tetapi caranya keliru. Dia bisa untung 50 persen setiap transaksi," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, bergerak cepat dalam mengatasi kasus narkotika di wilayahnya.
Pihaknya mengimbau, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya narkotika di wilayahnya.

"Brownies dari fermentasi ganja ini sesuatu yang baru, dan kami meminta masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Diketahui penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah terjual pengirimannya ke Semarang dan Jakarta.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," ujar dia. (raf)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Mengolah Ganja Menjadi Brownies, Pemuda di Jepara Ditangkap Polisi
• Seekor Sapi Kurban Marah Besar Sebelum Idul Adha, Nyemplung Ke Sungai dan Terus Ngamuk di dalam Air