Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MODUS BARU, Daun Ganja Diolah jadi Kue, Diberi Kode dan Dijual Secara Online, Satu Paket 400 Ribu

Petugas dibikin kaget dengan temuan modus baru penjualan ganja. Diolah jadi kue kemudian dijual online dengan kode tertentu Rp 400 ribu sepaket

Editor: Budi Rahmat
shutterstock
Ilustrasi daun ganja. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Terungkap modus baru peredaran narkoba jenis daun ganja. pelaku mengolah daun ganja menjadi kukis dan brownies.

Kue tersebut dikemudian dijual dalam bentuk apeketan dengfan harga Rp 400 ribu.

Dagangan pelaku dijual secara online di media sosial (medsos). Untuk mendapatkan kue tersebut ada kode tersendiri bagi yang sudah mengetahuinya.

Pengungkapan dilakukan Tim gabungan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Polres Jepara .

Berawal dari informasi adanya kiriman paket ganja yang kemudian berhasil diungkap

Tanaman Ganja
Tanaman Ganja (pexels.com)

Pengedar narkotika berinisial Franky Ervan Setiawan (24), warga Dukuh Kesajen, Desa Demaan,di Jepara tersebut menggunakan ‎fermentasi ganja yang dijual dalam bentuk kukis dan brownies.

‎Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, cara pelaku ini merupakan modus baru.

Penangkapan pelaku tersebut berawal dari ‎informasi mengenai adanya pengiriman ganja dari Makasar ke Jepara.

Kemudian bersama tim gabungan dari Polres Jepara ‎menangkap pelaku yang menerima paket tersebut pada hari Senin (27/7/2020).

"Paket yang diterima itu sedikit, hanya 6,1 gram. Tapi menariknya ganja itu diolah menjadi brownies dan kukis," jelas dia, saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).

‎Benny mengatakan, tidak mau merinci bagaimana pelaku tersebut mengolah ganja karena khawatir ditiru.

"Cara mengolahnya jangan, nanti ditiru. Yang jelas kami juga temukan mentega dan tepung sebagai bahan bakunya di sana," ujar dia.

Dalam sekali produksi, pelaku bisa membuat sebanyak lima sampai delapan paket brownies ganja.

Satu paketnya, berisi enam potong yang dijual Rp 400 ribu melalui akun instagram ‎sativaindica.id.

"Selain itu pelaku juga menjual brownies dan kukis itu melalui akun marketplace‎ yang berkode P240," ujarnya.

Menurut dia, penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah dilakukan pelaku sejak empat bulan terakhir.

Pada masa pandemi pelaku yang merupakan bartender tersebut punya pikiran kreatif dengan mengolah ganja.

"Orangnya kreatif di masa pandemi ini untuk mendapatkan penghasilan, tetapi caranya keliru. Dia bisa untung 50 persen setiap transaksi," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, bergerak cepat dalam mengatasi kasus narkotika di wilayahnya.

Pihaknya mengimbau, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya narkotika di wilayahnya.

Kue brownies dan cokelat ini ditemukan mengandung ganja dan dijual bebas
Kue brownies dan cokelat ini ditemukan mengandung ganja dan dijual bebas (wartakota)

"Brownies dari fermentasi ganja ini sesuatu yang baru, dan kami meminta masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar dia.

Diketahui penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah terjual pengirimannya ke Semarang dan Jakarta.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," ujar dia. (raf)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Mengolah Ganja Menjadi Brownies, Pemuda di Jepara Ditangkap Polisi

Seekor Sapi Kurban Marah Besar Sebelum Idul Adha, Nyemplung Ke Sungai dan Terus Ngamuk di dalam Air

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved