Gara-gara Minuman Soda Bercampur Obat Tetes Mata, Kegadisan Remaja 16 Tahun Direnggut di Kebun Teh
sesampai di kebun teh, korban diminta untuk meminum minuman soda yang telah dicampurkan dengan obat tetes mata.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebun teh menjadi saksi bisu perbuatan abang ojek buka paha Remaja 16 Tahun tanpa izin saat gadis belia itu dalam kondisi lemas karena minum bersoda bercampur tetes mata.
Kebun teh itu juga menjadi saksi seorang Remaja 16 Tahun menjadi korban kebejatan seorang tukang ojek yang tega merenggut kegadisannya di usia yang belum sepantasnya.
Tukang ojek itu merenggut kesucian gadis belia itu dengan cara paksa, sehingga pelakupun berakhir di balik jeruji besi.
Tukang ojek di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat diduga mencabuli Remaja 16 Tahun, Kamis (17/7/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.
Modusnya, korban diajak jalan-jalan gratis diberikan minuman perangsang lalu korban dicabuli di kebun teh Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Iptu M Arvi menceritakan, peristiwa ini berawal saat korban menjemput rapor ke sekolah dengan menumpangi ojek.
"Setelah itu pergi lagi ke rumah orang tua korban," kata M Arvi, Jumat (31/7/2020).
Kata dia, korban kembali mencari ojek dan kebetulan ojek pelaku masih ada di lokasi.
Kemudian korban kembali menumpangi ojek pelaku namun, pelaku tidak mengantar korban ke rumah justru ajak korban makan bakso.
Setelah makan bakso, selanjutnya korban dibawa jalan-jalan ke Kebun Teh Liki.
"Pelaku mengatakan tak usah memikirkan biaya ongkos dan biaya lainnya," ujar dia.
Saat berduaan, pelaku sempat bercerita kepada korban tentang pagar diri.
"Pelaku bahkan mengatakan memberikan pagar diri kepada korban," katanya.
Kata dia, sesampai di kebun teh, korban diminta untuk meminum minuman soda yang telah dicampurkan dengan obat tetes mata.
Setelah korban pusing dan lemah, pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya.
"Kemudian terlapor membuka baju korban, lalu meraba bagian intim dan memperkosa korban," katanya.
Setelah selesai, pelaku mengantar korban ke Muara Labuh.
Sesampai di rumah, korban bercerita kepada orang tuanya atas apa yang terjadi.
Meski baru kenal, namun identitas pelaku dapat terlacak dari nomor telepon.
"Pelaku sempat meminjamkan teleponnya kepada korban untuk menepon guru, menanyakan apakah gurunya ada di rumah atau tidak," sebutnya.
Dikatakannya, dari telepon tersebut sehingga diketahui nomor telepon pelaku.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban tidak menerima apa yang telah terjadi dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Dilaporkannya sehari setelah kejadian dengan Nomor LP/ 131 /VII/2020 - SPKT Polres," ujarnya.
Disebutkannya, pelaku berhasil diringkus pada Kamis (18/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan.
Remaja 16 Tahun di Muara Enim Polisikan Pria yang Menggaulinya
Idro (45), seorang petani karet di Kecamatan Lembak Muara Enim, Sumatera Selatan terkejut bukan kepalang saat mengetahui dirinya dilaporkan polisi.
Sebab, ia dilaporkan polisi oleh seorang ABG yang ia gauli berulangkali.
Ia tak menduga Remaja 16 Tahun berinisial N (17) tersebut mempolisikan dirinya.
Sebab, ia mengaku selalu memberikan uang sesuai yang diminta oleh siswi tersebut.
Idro memang mengakui dirinya telah melakukan hubungan intim dengan korban, tapi ia membantah dirinya melakukan tindak pemaksaan atau pemerkosaan terhadap korban.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (19/6/2020), Idro mengaku ia dikenalkan oleh temannya kepada korban.
Ayah enam anak itu menjelaskan berdasarkan informasi dari temannya, ia mengetahui bahwa N adalah seorang wanita panggilan.
"Awalnya pada Maret 2020 lalu, saya tahu dari temannya kalau dia itu jual, lalu saya minta nomor Whatsapp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak, dia mau asal bayar Rp 500 ribu," ungkap Idro.
Setelah memiliki kontak milik N, Idro lalu mengajak N untuk bertemu langsung.
Akhirnya mereka bertemu di Kota Prabumulih.
Idro mengatakan di sana dirinya berbincang-bincang dengan korban seputar kesepakatan menjalani kencan.
"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB. Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500 ribu sesuai perjanjian," katanya.
Seusai berkenalan dengan korban, hubungan Idro dengan N terus berjalan.
Beberapa kali mereka melakukan hubungan intim satu sama lain.
Di setiap hubungan suami istri itu, Idro mengaku selalu membayar uang ratusan ribu kepada korban.
"Kedua saya kasih Rp 400 ribu dan ketiga Rp 300 ribu, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100 ribu kadang Rp 50 ribu," papar Idro.
Idro menekankan dirinya tidak pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan seks.
Ia bahkan berani menunjukkan bukti bahwa hubungan dirinya dengan korban bukan dilandasi pemaksaan.
"Setiap kali melakukan hubungan saya tidak pernah memaksa dan menjanjikan mau menikahi karena memang dia jual, bukti whatsapp ada," ujar pelaku.
Meskipun mengakui dirinya tidak melakukan pemaksaan, Idro mengatakan ia tetap menyesal telah melakukan hubungan intim dengan seorang perempuan di bawah umur.
"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tahu saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.
Kasus yang terjadi antara Idro dengan N telah dikonfirmasi oleh Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman MH.
Dalam kasus ini Idro dipolisikan karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kita dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujar AKP Abdul.
Korban Polisikan Pelaku
Kasus Idro terungkap setelah korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.
N mengaku dirinya disetubuhi oleh pelaku saat ia tengah jalan-jalan ke Kota Prabumulih.
Korban mengaku diberikan Idro uang sebesar Rp 500 ribu sebagai uang tutup mulut.
N mengatakan kejadian itu terus berulang selama tiga kali di sebuah rumah kost Kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan laporan dari N, pihak kepolisian langsung berhasil meringkus Idro.
AJAK Remaja 16 Tahun Menginap Tiga Hari, Pemuda di Lampung Harus Tidur 9 Tahun di Sel Penjara
Pemuda berusia 20 tahun di Lampung harus meringkuk di penjara selama 9 tahun setelah membawa Remaja 16 Tahun menginap tiga hari.
Tak hanya diajak menginap, gadis muda itu juga disetubuhi selama tiga hari dua malam di rumahnya.
Pemuda berinisial DS (20) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung itu dinyatakan bersalah.
Dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, hakim memutus terdakwa DS terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jumat (26/6/2020).
Hakim Hendri menuturkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.
Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tegas Hendri Irawan.
Setubuhi Remaja 16 Tahun hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Bui
Bernasib sama dengan DS, seorang pemuda warga Batu Puru, Purwosari, Natar, Lampung Selatan diganjar 12 tahun penjara akibat setubuhi siswa SMA hingga hamil.
Pemuda ini diketahui bernama DH (22).
Dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa DH terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Ismail pada Selasa 23 Juni 2020.
Ismail mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.
Ismail melanjutkan, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban.
Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tegas Ismail.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Ojek Cabuli Remaja 16 Tahun di Kebun Teh Solok Selatan, Begini Kronologinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ayah 6 Anak Bantah Perkosa Remaja 16 Tahun: Memang Dia Jual Diri, Bukti WhatsApp Ada.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Inapkan Remaja 16 Tahun Selama Tiga Hari, Seorang Pemuda Diganjar Penjara 9 Tahun
