Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Serempet Nama Anies Baswedan, Ike Muti Disomasi karena Dinilai Cemarkan Pemprov DKI Jakarta,Ada Apa?

Ike Muti diberi waktu 2 x 24 jam terhitung mulai Jumat (31/7/2020) untuk menjelaskan sejumlah tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik Pemprov DKI.

Editor: CandraDani
Instagram
Ike Mukti 

Nomor 1795/-075 tertanggal 30 Juli 2020

Kepada Yth Ike Muti
Pemilik Akun IG @ikemuti16
di Jakarta

Sehubungan postingan saudara di akun IG @ikemuti16 yang kemudian menjadi berita yang viral di media sosial pada hari Kamis 30 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan ada tawaran project di Pemda DKI yang mensyaratjan Anda untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo agar mendapatkan project tersebut.

Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provibsi DKI Jakarta dirugikan maka dengan ini kami memperingatkan Saudara untuk:

1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabanya?

2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.

3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.

Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan diteandatangani di atas materai dari Saudara maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana.

Demikian atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta

Yayan Yuhanah

tribunnews
Surat somasi yang dilayangkan Biro Hukum Pemprov DKI kepada artis Ike Muti terkait postingannya di twitter dan instagram yang dinilai mencemarkan nama baik institusi ini. (@dkijakarta)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ike Muti Dikasih Waktu 2x24 Jam untuk Menjelaskan Somasi yang Cemarkan Pemprov DKI Jakarta,

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved