Ketua MPR RI Bamsoet Minta Kapolri Pertimbangkan Peluru Kaliber 9mm Digunakan Sipil untuk Bela Diri
Bamsoet menjelaskan dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25 dan 32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm.
Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima, Minggu (2/8/2020).
• Aksi Demonstrasi Terbesar Pecah, PM Israel Benjamin Netanyahu Dituntut Mundur
• Dikeroyok Sejumlah Orang, Remaja Peretas NASA Kritis, Operasi Kepala Biaya Capai Rp 200 Juta
• Ike Muti Minta Maaf ke Pemprov DKI Jakarta, Sempat Kaitkan Gagal Isi Webseries, dan Pojokkan Pemprov
Bamsoet menjelaskan dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri.
Yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya.
Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.
Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bamsoet Minta Kapolri Pertimbangkan Peluru Kaliber 9mm Digunakan Sipil untuk Bela Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bambang-soesatyo-ketua-mpr.jpg)