Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengejutkan, Sebanyak 98 Orang Meregang Nyawa akibat Konsumsi Miras Oplosan

Polisi yang melakukan penyelidikan dibuat kaget. Sebab ada 98 orang yang dilaporkan Meregang Nyawa akibat konsumsi Miras Oplosan

Editor: Budi Rahmat
Ben Smith/Flickr
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sebanyak 98 orang meregang nyawa akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Korban telah membeli miras oplosan tersebut dari sebuah pabrik miras ilegal.

Jumlah korban awalnya tak terdeteksi banyak. Namun polisi yang melakukan penyelidikan malah dibikin kaget.

Ternyata ada 98 orang yang sudah meregang nyawa. Jumlah itu diperkiraan bertambah karena keluarga korban yang enggan melapor.

Jumlah korban miras oplosan terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

Polisi terus melakukan penyelidikan terkiat tragedi yang memilukan tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Negara Bagian Punjab, India, dilaporkan mencapai 98 orang.

Sejauh ini, polisi menyatakan telah menahan 25 orang dalam tragedi memilukan yang terjadi pada malam hari akhir pekan lalu, dilaporkan Press Trust of India.

Setiap tahun, ratusan orang tewas karena mengonsumsi miras oplosan, yang diproduksi dari pabrik ilegal dengan harga 10 rupee (Rp 1.956) per liter.

Wakil komisioner pemerintah lokal, Kulwant Singh menyatakan dari 98 korban, 75 di antaranya berasal dari Distrik Tarn Taran.

Diberitakan AFP Minggu (2/8/2020), jumlah itu mengalami peningkatan setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih mendalam,

Singh menjelaskan, mereka melakukan perubahan jumlah setelah mengumpulkan berbagai informasi dari keluarga yang anggotanya diduga jadi korban.

"Ada keluarga yang tak ingin membeberkan kematian kerabatnya. Bahkan ada yang sudah melakukan kremasi terhadap jenazah," papar Singh.

Kemudian 11 kematian lainnya karena miras oplosan terjadi di Distrik Gurdaspur, kemudian 12 orang tewas di kawasan Amritsar pada Sabtu (1/8/2020).

Dalam serangkaian kicauan di Twitter, keluarga yang kerabatnya jadi korban meminta otoritas Punjab untuk menindak mafia minuman keras.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved