Otto Hasibuan Pertimbangkan Opsi Praperadilan soal Dasar Penahanan Djoko Tjandra

Otto Hasibuan akan mempertimbangkan praperadilan terkiat dasar penahanan Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Otto Hasibuan akan menangani dua perkara yang melibatkan Djoko Chandra setelah diberikan kepercayaan sevagai kuasa hukum.

Dua kasus yang akan ditangani Otto yakni masalah penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung serta masalah di Bareskrim Polri.

"Begini, masalah kita ini kan sekarang ada dua, satu masalah tentang penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dia di sini (Rutan Bareskrim), sehubungan dengan adanya pelaksanaan putusan PK," kata Otto.

Korban Posting Kehilangan Motor di Facebook, Pelaku Ketakutan Saat Saksi Beritahu Soal Motor Curian

VIDEO: Walikota Saksikan Langsung Pemotongan Hewan Kurban di Mesjid Nursalim MPP

Janda 38 Tahun Sogok Calon Mertua Pakai Duit Rp 11 M Biar Bisa Dapat Brondong Pujaan Hatinya, Simak!

Terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Otto mempertanyakan dasar penahanan tersebut. Ia pun mempertimbangkan mengenai opsi praperadilan.

"Sebab seperti yang saya katakan sebelumnya, di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk Pak Djoko ditahan. Nah kalo tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata dia.

Otto membeberkan, dalam putusan PK, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun yang sifatnya deklarator. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta dan sudah dijalankan.

"Kemudian menyatakan uang dirampas untuk negara yang Rp 500 miliar sekian itu. Itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," klaimnya.

Sementara untuk masalah kedua yang akan ditangani oleh Otto yakni soal kasus di Bareskrim Polri.

Djoko Tjandra terlibat dalam kasus surat jalan alias surat sakti yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kabur ke luar negeri.

Selain itu, Djoko Tjandra juga diperbantu mengurus surat bebas Covid-19 oleh Brigjen Prasetijo. Otto mengatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi di kasus ini.

"Satu lagi kan sekarang ada masalah, Djoko Tjandra di sini hanya diperiksa sebagai saksi perkaranya Prasetijo, jadi dia enggak ada tersangka di kasus surat jalan ini, sampai sekarang belum ada, hanya saksi saja. Saya menjadi kuasa sekarang ini 2 hal," ungkapnya. 

Masalah PK Masih Dipegang Anita Kolopaking

Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hal ini dipastikannya langsung usai bertemu dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (1/8/2020) malam.

"Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau. Akhirnya saya bisa bertemu dan kami bicara panjang lebar mengenai kasus ini. Setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk menerima permintaan untuk jadi pengacara dia," kata Otto kepada wartawan.

"Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya. Saya bilang keluarga, karena keluarga kan enggak ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra, itu saja," ucap Otto.

Sejauh ini, kata Otto, ia baru mendapat amanah dari Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum pada kasus di Mabes Polri.

Sementara tugas untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di pengadilan masih berada ditangani oleh pengacara Anita Kolopaking. Anita sendiri pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

"Nah, saya tanya tadi bahwa urusan dia di Mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait. Menurut Pak Djoko yang diberikan kuasanya itu (Anita Kolopaking) untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan, kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," ujar Otto.

PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra sebenarnya sudah selesai pada pertengahan Juli 2020 lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima PK tersebut dan berkasnya tak diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, respons atas tak diterimanya PK tersebut masih akan menjadi wewenang dari tim pengacara Anita.

Jokowi : Dalam Dua Pekan Terakhir Masyarakat Mulai Khawatir Mengenai Perkembangan Kasus Covid-19

Ups Ketahuan, Serapan Anggaran Covid-19 Minim, Ternyata Belum Ada DIPA nya, Gimana Mau Realisasi

Otto pun mengaku tak ada masalah apabila dia menangani perkara di Bareskrim sebab tak masuk dalam ranah PK yang dipegang Anita.

Otto mengatakan dirinya tak ingin ada konflik dan pelanggaran etika sesama pengacara jika ikut terlibat dalam pengusutan kasus Djoko Tjandra yang masih ditangani Anita Kolopaking.

"Jadi saya katakan kepada Pak Tjandra, kalau anda memberikan kuasa khusus, tidak boleh ada pengacara lain di situ. Dia selesaikan dulu dengan pengacara yang lain, sesuai etika profesi kita," kata dia.  (tribun network/igm/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra, Pertimbangkan Opsi Praperadilan

China Kembangkan Jet Tempur Berbasis Kapal Induk, Penantang F-22 milik Amerika Serikat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved