Bikin Ngakak, Pengakuan 2 Pria Ini Malah Bikin Polisi Yakin Mereka Gadungan, Begini Ceritanya
Ketahuan Nipunya, pengakuan dua pria ini malah bikin polisi tambah yakin mereka gadungan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Bermodalkan atribut polisi, empat orang pria melakukan penipuan.
Terakhir korbannya mengalami kerugian Rp 50 juta.
Uang tersebut didapatkan pelaku setelah membuat korbannya ketakutan dan tersudut.
• Melebihi Target, Dua Hari Swab Massal di Halaman Kantor Gubernur Riau, Kumpulkan 1.605 Sampel
• MIRIS! Gadis China Berusia 9 Tahun ini Ketergantungan Viagra, Bela-belain Pakai Kursi Roda ke Apotek
Korban disebut telah menjual barang-barang palsu.
Korban kemudian diintimidasi agar membayar sejumlah uang agar kasusnya tidak diperkarakan.
Kronologi Lengkap
Dua orang yang diamankan adalah MR (38) warga Kalipare, Kabupaten Malang dan IM (47) warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jawa Timur. Dari pengakuannya saja sudah ketahuan palsu. Karena kalau di Polda itu Direktorat Intelkam," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis di Polres Malang, Rabu (5/8/2020).
Pelaku mengancam akan membawa perkara korbannya ke kepolisian. Namun, aib korban tidak akan dibawa perkara jika syarat yang diajukan pelaku terpenuhi.
"Korban disuruh menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta. Dengan dalih pelaku agar perkaranya tidak dibawa ke Polres," beber Hendri.
Secara kronologis, kejadian bermula pada Selasa 28 Juli 2020.
Saat itu korban dan saksi mengirimkan barang ke toko di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Tiba-tiba korban dihadang oleh mobil dengan plat nomor S 1873 ZB.
Mobil tersebut ternyata dikendarai oleh para pelaku.
"Saat itu pelaku anggota kepolisian Polda Jatim Surabaya" terang Hendri.
Pelaku kemudian melancarkan tipu muslihatnya.
Mereka menuduh korban membawa barang palsu.
Korban pun ketakutan.
Dengan polosnya, korban lalu mengecek barang tersebut.
Tujuannya menunjukkan bahwa barang itu tidak palsu.
"Korban disuruh ikut pelaku. Mereka masuk ke dalam mobil. Pelaku kemudian meminta uang Rp 50 juta. Tapi korban mengaku tak membawa uang," jelas pria asal Solok, Sumatera Barat itu.
Korban akhirnya mengarahkan ke toko milik juragannya.
Guna mendapatkan uang Rp 50 juta.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 50 juta," tutur Hendri.
Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Malang pada 1 Agustus 2020.
Cerita tersebut menjadi awal mula kasus ini terungkap.
"Petugas kemudian melakukan olah TKP. Dari situ petugas mendapat petunjuk dari rekaman CCTV," kata Hendri.
Petugas berhasil mengamankan pelaku di Kepanjen pada 2 Agustus 2020.
Selanjutnya rumah MR di Kalipare digeledah petugas.
"Petugas menemukan borgol, pakaian, helm dan masker yang mirip terpapar dalam CCTV," terang Hendri.
Setelah mengamankan MR, petugas kemudian menangkap IM di Tulungagung.
• Cek-cok Mulut Jadi Penyebab Aksi Koboi Oknum TNI Tembak Leher Seorang Pemuda
• Sial Usai Menjamret Mahasiswi, Ditabrak Warga hingga Jatuh, Dua Remaja di Pekanbaru Diringkus Polisi
"Saat ditangkap, pelaku IM mengaku mendapatkan uang Rp 4 juta," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, dalam praktiknya pelaku MR dan IM melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang masih buron.
Inisialnya, ES dan EDP.
"Di rumah pelaku yang kabur, petugas menemukan mobil Honda CRV berjumlah 1 unit," ungkap Hendri.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV, 1 unit sepda motor Honda CBR, 1 buah BPKB mobil, 1 buah BPKB motor dan belasan barang bukti lainnya.
"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Hendri.(*)
Artikel ini sudah tayang di Surya Malang
• Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu She Will Be Loved, Maroon 5
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengedar-sabu-ditangkap-diborgol-diciduk-polisi-tahanan-tersangka-pelaku_20180912_160025.jpg)