Berita Riau
Gembong Narkoba Mak Gadi Cabut Permohonan Praperadilan di PN Rengat Riau, Apa Kata Polisi?
Sebelum sidang praperadilan pertama digelar, Nurhasanah alias Mak Gadi kembali mengajukan surat permohonan pencabutan praperadilan
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Masih ingat Mak Gadi? Gembong narkoba di Kecamatan Rengat, Inhu Riau?
Mak Gadi sukses menjalankan bisnis haramnya hingga puluhan tahun.
Polisi berhasil mengungkap bisnis narkoba Mak Gadi setelah 30 tahun eksis.
Mak Gadi yang diamankan oleh aparat Kepolisian Polres Inhu pada bulan Juli 2020 lalu mengajukan pencabutan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Pencabutan permohonan praperadilan ini disahkan pada sidang praperadilan yang digelar Rabu (5/8/2020) siang di PN Rengat.
• Donald Trump Sebut Ledakan Masif di Beirut, Lebanon Merupakan Serangan Bom
• Richard Kyle Buka Suara Soal Hubungannya dengan Jessica Iskandar
• Terkait Pelabuhan Domestik di Dumai, Wako Sebut Penyedia Jasa Kapal Belum Sanggup
Juru bicara PN Rengat, Petrus Sitompul menyampaikan bahwa sebelumnya Hj Nurhasanah alias Mak Gadi menyampaikan permohonan praperadilannya ke PN Rengat pada tanggal 28 Juli 2020.
Namun sebelum sidang praperadilan pertama digelar, Nurhasanah kembali mengajukan surat permohonan pencabutan praperadilan.
Atas dasar surat tersebut, maka Omori Sitorus, hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut melakukan penetapan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh Mak Gadi.
Terkait keputusan tersebut, Tribunpekanbaru.com mewawancarai Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer Lumbantoruan.
Ia menyampaikan bahwa permohonan dan pencabutan praperadilan tersebut merupakan hak tersangka.
"Hal itu adalah hak dari tersangka," kata Jalifer.
Sebelumnya, Polres Inhu melakukan penggerebekan di rumah mewah milik Mak Gadi yang berlokasi di Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu.
Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan NRS (61) alias Mak Gadi pemilik rumah, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu, serta THR (37) yang merupakan pembeli.
Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal menerangkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan oleh Mak Gadi juga melibatkan anggota keluarganya dan sudah berlangsung selama puluhan tahun.