Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin, KPK Hadirkan Ajudan Amril

Amril menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Jalan Duri - Sei Pakning, dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, Kamis (9/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah sempat ditunda selama sepekan, sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif kembali digelar, Kamis (6/8/2020) ini.

Amril menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Sidang lanjutan ini, agendanya masih mendengarkan keterangan para saksi.

Persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hakim Ketua yakni Lilin Herlina, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru.

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kesempatan kali ini, jumlahnya 3 orang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Tribun, merincikan nama-nama saksi tersebut.

"Saksi-saksinya antara lain Azrul Nur Manurung, Triyanto, dan Ichsan Suaidi," bebernya, Kamis pagi.

Untuk diketahui, saat dugaan rasuah terjadi, ketiga orang saksi tersebut punya peranan masing-masing.

Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (TribunPekanbaru/Doddy Vladimir)

Pemanggilan Kedua, Polda Bali akan Jemput Paksa Jika Jerinx tak Hadir Hari Ini

VIDEO: VIRAL Aksi Dugem Gerombolan Para Pendaki di Bukit Savana Lombok Tuai Kecaman

Hana Hanifah Membantah Disebut Tanpa Busana Saat Digerebek, Hanya Ganti Baju untuk Sesi Foto Seksi

Azrul Nur Manurung, adalah ajudan terdakwa Amril Mukminin

Dia disebut-sebut menjadi perantara dalam penerimaan uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku pelaksana proyek Jalan Duri - Sei Pakning, yang diperuntukkan kepada pimpinannya, sang mantan Bupati Bengkalis.

Uang diterima secara bertahap, dengan total seluruhnya sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar.

Sementara saksi Ichsan Suaidi, adalah pemilik PT CGA. Uang dari Ichsan Suaidi untuk Amril Mukminin, sebagian besar diserahkannya lewat Triyanto, yang merupakan pegawai PT CGA.

Pernah disampaikan salah satu dari tim JPU KPK, Feby Dwi Andospendy, sidang hari ini, merupakan sidang pembuktian terakhir untuk dakwaan pertama Amril Mukminin.

Agenda sidang berikutnya, masuk pada pembuktian dakwaan kedua. Dimana Amril Mukminin juga didakwa menerima gratifikasi uang puluhan miliar dari 2 pengusaha sawit.

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.

Berdasarkan dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang perdana beberapa pekan lalu, uang puluhan miliar itu diketahui juga mengalir ke istri Amril Mukminin, Kasmarni.

Sebagaimana dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda. Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.

Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.

Dimana ketika itu terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang bermasalah tersebut.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved