Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

News Update

VIDEO: Gading Gajah Dijual Rp 7 Juta per Kilogram

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap ll perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: David Tobing

TERSANGKA PERDAGANGAN GADING GAJAH DI PELALAWAN, SOLIHUDIN, DITAHAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN, RABU, 5 AGUSTUS 2020. BARANG BUKTI DUA GADING GAJAH BERUKURAN MASING--MASING 60 CENTIMETER, DI JUAL RP 7 JUTA PER KILOGRAM.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap ll perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.

Tersangka Solihudin beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Perkara yang disidik Polda Riau ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka.

"Kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH, kepada tribun, Kamis (6/8).

Selanjutnya, kata Kasi Pidum Agus Kurniawan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh terdakwa Solehudin.

Jika kelengkapan administrasi sudah tuntas, barulah dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman karena perbuatannya yang melawan hukum.

Tersangka Sohlihudin dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Ancaman hukuman terhadap terdakwa yakni lima tahun penjara. Makanya kita lakukan penahanan setelah dilimpahkan," tandas Agus Kurniawan.

Agus merincikan, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini berawal saat tersangka Solehudin yang bekerja di sebuah perusahaan kehutanan menemukan seekor gajah mati di sektor Basrah Kecamatan Langgam, Pelalawan, pada medio 2019 silam.

Gajah malang berusia lima tahun lebih itu sudah membusuk dan nyaris menjadi tulang belulang.

Mamalia besar itu diperkirakan sudah mati selama enam tahun di daerah yang merupakan konflik antaran manusia dengan satwa yang dilindungi itu.

Tersangka melihat gading milik hewan berbadan bongsor itu masih utuh dan timbul niatnya untuk mengambilnya.

Lantaran bangkai gajah sudah busuk, bukan hal yang sulit bagi pelaku untuk mencabutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved