Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

News Update

VIDEO: Gading Gajah Dijual Rp 7 Juta per Kilogram

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap ll perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: David Tobing

Kemudian ia membawa pulang gading tersebut ke rumahnya di Desa Segati, Langgam. Setelah tiga bulan menyimpan benda yang dilarang untuk diperdagangkan itu, Solehudin berniat untuk menjualnya karena tergiur dengan harganya yang tinggi.

Lantas ia berkomunikasi dengan seorang penampung gading gajah bernama Putra yang saat ini masih pencarian polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komunikasi berlangsung hingga ditentukan lokasi dan jadwal transaksi dengan pembeli.

Solehudin sepakat bertemu sengan pembeli itu di rumah makan terapung di Langgam.

Saat hendak bertransaksi, disitulah tim Ditreskrimsus Polda Riau meringkusnya tanpa perlawanan.

Ia digiring ke Polda Riau dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Rencana tersangka gading ini akan dijual seharga Rp 7 Juta untuk satu kilogramnya. Berarti total Rp 21 juta. Ini akan segera kita limpahkan untuk disidangkan," tambah Agus. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved