Berita Riau

Genggam Ekstasi di Tangan,Saat Digeledah Polisi Temukan Sabu-sabu di Rumah Pemuda 24 Tahun di Kampar

Ditemukan satu butir pil ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Genggam Ekstasi di Tangan,Saat Digeledah Polisi Temukan Sabu-sabu di Rumah Pemuda 24 Tahun di Kampar
istimewa
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AP alias RI (24) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar sabu, di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, Riau pada Jumat malam (7/8/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AP alias RI (24) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,19 gram, sepotong kaca pirex berisi sabu seberat 1,36 gram.

Kemudian, 1 butir pil ekstasi, 6 pak plastik bening, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Sediakan Laptop dan Wifi Gratis, Polsek Dumai Kota Riau Luncurkan Pojok Daring,Bantu Orangtua Murid

Senin, Disdikbud Inhu Riau Kumpulkan Kepsek SD, Persiapkan Rencana Belajar Tatap Muka di Sekolah

Soroti Sistem Belajar Jarak Jauh,Ketua DPRD Riau Pertanyakan Nasib Siswa di 121 Desa Tertinggal

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (7/8/2020) malam.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Lingkungan I Air Tiris Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.

Aparat berhasil mengamankan target seorang pria inisial AP alias RI (24) warga Air Tiris Kecamatan Kampar.

Usai melakukan penangkapan, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.

Ditemukan satu butir pil ekstasi terbungkus plastik bening dalam genggaman tangan kanan pelaku.

Selain itu ditemukan juga satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dan sebuah kaca pirex berisi sabu-sabu di rumahnya.

"Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

AKP Daren Maysar mengatakan, bahwa dari pengecekan terhadap urine tersangka hasilnya positif methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved