Mengenal Istilah Kurikulum Darurat: Sekolah Bisa Pilih 3 Opsi Kurikulum Ini
Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pandemi Covid-19 mengubah segala sisi kehidupan.
Termasuk dunia pendidikan.
Dalam hal ini, sekolah dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, ada tiga opsi kurikulum yang dapat diambil sekolah saat kondisi darurat di tengah pandemi global Covid-19 saat ini.
• ZODIAK Hari Ini Minggu (9/8/2020): Cancer dalam Keadaan Sulit, Leo Bekerja Keras
• Pria Gila Ini Bakar Apartemen, 3 Bocah Tewas Terpanggang Dalam Kobaran Api
"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," ujar Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (7/8).
Sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan, yakni:
1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
2. Menggunakan kurikulum darurat
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," terang Mendikbud.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
• Tentara Anti Islam Ditunjuk Presiden Donald Trump Jadi Duta Besar
• Negara Asia Berlomba Bikin Rudal, Indonesia Baru Rancang Drone Tempur
• Trik Praktis Cara Sadap Whatsapp Dalam Hitungan Detik

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," tegas Mendikbud.
Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”.
Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orangtua maupun wali.