Dari Dalam Penjara, Narapidana Ini Dapat Rp 332 Juta, Ternyata Lakukan Ini, Koban Sudah 26 Orang

Hingga saat ini sudah teridentifikasi 26 korban dari berbagai negara yang menjadi korban yang tersebar di 17 negara.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah 

 Mencatut nama menteri luar negeri, duta besar, konsulat jenderal hingga anggota DPR RI, para narapidana ini bisa meraup uang Rp 332 Juta dari balik penjara.

Setidaknya, ada empat narapidana yang melakukan penipuan dari balik penjara. Mereka adalah DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30). 

Hingga saat ini sudah teridentifikasi 26 korban dari berbagai negara yang menjadi korban yang tersebar di 17 negara.

Antara lain, Amerika Serikat, Korea Selatan, Belanda, Korea Utara, Rusia, Jepang, Sudan, Uni Emirat Arab, dan negara lainnya.

Para narapidana itu menggunakan berbagai modus operandi .

Di antaranya, berpura-pura melakukan jual beli kurma, berpura-pura menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang.

Kelakuan mereka pun terendus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan yang dilakukan oleh narapidana dari balik Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (7/8/2020) di lapas tersebut, penyidik mendapati empat tersangka. 

“Kita lakukan penggeledahan di dalam kamar yang dihuni oleh para tersangka, kemudian ditemukan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi melalui video telekonferensi, Senin (10/8/2020).

Dari kamar DA, polisi mendapati empat telepon genggam dan satu modem.

Kemudian, aparat menyita lima telepon genggam, dua modem, satu kartu ATM, serta sebuah buku tabungan dari kamar K.

Di kamar JS dan DK, barang bukti yang ditemukan antara lain, tujuh telepon genggam, 11 sim card, dua kartu ATM, serta 131,35 gram sabu.

Slamet membeberkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat akun WhatsApp dengan identitas pejabat yang dicatut namanya.

Aksinya tersebut berhasil dilakukan pelaku dengan korban yang tersebar di 17 negara.

Antara lain, Amerika Serikat, Korea Selatan, Belanda, Korea Utara, Rusia, Jepang, Sudan, Uni Emirat Arab, dan negara lainnya.

Selain mencatut nama pejabat, para tersangka juga memiliki modus operandi lain.

“Berpura-pura melakukan jual beli kurma, berpura-pura menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, kemudian juga terkait dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia,” tuturnya.

Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi adanya 26 korban dengan total kerugian mencapai Rp 332 juta.

Tak menutup kemungkinan angka tersebut bertambah.

Slamet mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Para pelaku mendekam di lapas tersebut untuk menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjerat mereka.

Lalu, untuk kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Ungkap Praktik Penipuan dari Lapas, Napi Catut Nama Menteri hingga Anggota DPR"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved