UPDATE Pelaporan Anji: Diperiksa 2 Jam, Anji Beberkan Pertanyaan Polisi
Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekira pukul 10.15 Anji datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.
Kedatangan Anji guna jalani pemeriksaan atas konten bersama Hadi Pranoto yang dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Setelah hampir dua jam diperiksa Anji bersama kuasa hukum Milano Lubis keluar dari Gedung Ditreskrimsus.
Selama itu mantan vokalis band Drive ini ditanyakan mengenai identitas diri.
"Sekarang sepertinya kita belum ada yang bisa sampaikan karena saat ini yang ditanyakan baru seputar identitas aja," kata Anji pada Senin (10/8/2020).
• KRONOLOGI Perempuan Disekap Mantan Pacar: Ketahuan Berkat Fitur WhatsApp Ini
• Rumah Sakit Tualang Siak Tutup karena Tujuh Petugas Medisnya Positif Covid-19
Selanjutnya ia akan kembali diperiksa usai istirahat makan siang.
"Istirahat dulu, setengah dua nanti akan dilanjutkan, setelah itu kita bisa kasih keterangan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.
• Kembangkan Tenun Songket Melayu Riau, Dosen IBT Pelita Indonesia Gelar Pengabdian
• Sebanyak 64 Peserta CPNS 2019 Pemko Pekanbaru Jalani SKB di Luar Riau
• GAJI Ke 13 Cair Hari Ini, Sri Mulyani: Pemerintah Kucurkan Rp 28,82 Triliun
Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.
Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Anji Jalani Pemeriksaan Selama 2 Jam, Ini yang Ditanyakan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/musisi-erdian-aji-prihartanto-alias-anji.jpg)