Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diprediksi Hancurkan TikTok,Trump Teken Larangan Penjualan di Semua Platform Aplikasi di Amerika

Departemen Perdagangan AS akan menentukan detail jenis-jenis aplikasi dilarang menjual TikTok

Editor: Nurul Qomariah
OLIVIER DOULIERY / AFP
Ilustrasi Aplikasi Tiktok dan bendera Amerika Serikat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, WASHINGTON - Kepastian larangan aplikasi TikTok di Negeri Paman Sam mulai jelas.

TikTok yang diluncurkan pada tahun 2016 sebagai proyek dari salah satu raksasa teknologi China, Bytedance. Nama asli China-nya adalah Douyin.

TikTok menawarkan kepada penggunanya beragam pilihan suara dan potongan lagu untuk dipilih.

Pengguna juga dapat menambahkan efek dan filter khusus dengan mudah.

Dengan ragam fitur seperti ini, pengguna TikTok bisa membuat berbagai video pendek, tidak hanya sekadar menyanyikan lagu saja.

Heboh Status WA Anggota DPRD Riau Tampilkan Video Porno, Marwan: Saya Minta Maaf, Ini di Luar Dugaan

Kota Pekanbaru Masih Zona Merah Covid-19, Bagaimana Tiga Naga Siasati Latihan Pemain?

Warga yang Terjaring Razia Masker Pilih Cabut Rumput, Aparat Sasar Perbatasan Kota Pekanbaru

Misalnya, akun pengembangan bisnis atau pribadi yang berbagi kiat yang tepat dan dapat ditindaklanjuti, karena videonya hanya berdurasi maksimal 60 detik.

Oleh Amerika Serikat, segala hal yang berbau China sebisa mungkin dihalangi pertumbuhan dan perkembangannya.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah meneken dokumen pelarangan, seperti dilihat Reuters.

Donald Trump melarang TikTok dijual di semua platform aplikasi di AS.

Dokumen yang dilihat Reuters itu telah diteken Trump pada pekan lalu.

Pada dokumen yang sama, larangan itu akan berlaku jika platform video pendek milik ByteDance asal China itu gagal menjual sahamnya dalam tempo 45 hari yang akan berakhir pada pertengahan September 2020 nanti.

Departemen Perdagangan AS akan menentukan detail jenis-jenis aplikasi dilarang menjual TikTok.

Larangan ini menyusul keamanan data pribadi yang disebut-sebut AS tak bisa dilakukan TikTok.

"Transaksi yang dilarang dapat mencakup, misalnya, perjanjian untuk membuat aplikasi TikTok tersedia di toko aplikasi, membeli iklan di TikTok, dan menerima persyaratan layanan untuk mengunduh aplikasi TikTok ke perangkat pengguna," sebut dokumen yang dilihat Reuters.

Tak pelak, jika larangan ini berlaku, banyak yang memprediksi bahwa bisnis TikTok akan berakhir.

Hanya saat dikonfirmasi, TikTok tidak segera menanggapi permintaan wawancara Reuters.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved