Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditawarkan Rp300 Ribu-Rp1 Juta, 5 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online via Aplikasi Kencan

Dari para pelaku prostitusi online yang diamankan polisi, 5 orang di antara para wanita tersebut masih anak-anak di bawah umur.

Editor: Nurul Qomariah
Straitstimes via Wiken Grid
Ilustrasi prostitusi online via aplikasi MiChat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PONTIANAK - Waduh, polisi dapati anak di bawah umur terlibat praktik prostitusi online di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar).

Modusnya, menawarkan para wanita muda lewat aplikasi MiChat.

Dalam kasus prostitusi online tersebut, sebanyak 20 orang ditangkap yang terdiri dari 10 pria dan 10 wanita.

Namun, dari para pelaku yang diamankan tersebut, ironisnya, 5 orang di antara para wanita tersebut masih anak-anak di bawah umur.

Ketar-ketir, Siapa yang Ikut Terima Imbalan dari Djoko Tjandra Selain Pinangki Diselidiki Kejagung

6.498 Orang Terima Rp 600 Ribu Per Bulan, Dinsos Pelalawan Janji Salurkan BLT Covid-19 Pekan Depan

Diprediksi Hancurkan TikTok,Trump Teken Larangan Penjualan di Semua Platform Aplikasi di Amerika

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Luthfi Sulistiawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus serupa yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota, beberapa pekan lalu.

“Dari pengungkapan sebelumnya, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan dan penangkapan," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Terungkapnya praktik prostitusi online ini merupakan hasil penyelidikan selama dua hari tanggal 10-11 Agustus 2020.

Dari hasil pengungkapan, satu orang didapati mengonsumsi narkoba, dan satu orang lainnya membawa senjata tajam.

“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 di antara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur” ungkap Luthfi.

Menurut dia, modus prostitusi tersebut menggunakan aplikasi MiChat dan menawarkan jasa kencan dan memasang tarif dengan nominal tertentu.

“Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi," tambah Luthfi.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap adanya sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Pelaku diduga menggunakan modus memacari korban sebelum ditawarkan lewat aplikasi MiChat.

“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi, komplotan ini memesan sejumlah kamar di sebuah hotel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved