Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketar-ketir, Siapa yang Ikut Terima Imbalan dari Djoko Tjandra Selain Pinangki Diselidiki Kejagung

Namun, tak hanya Jaksa Pinangki, penyidik juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tersebut

Editor: Nurul Qomariah
Kolase TribunKaltim.co / istimewa dan Kompas.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra yang sempat menghebohkan tanah air belakangan ini masih berbuntut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Majasari sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerimaan imbalan untuk membantu perkara Djoko Tjandra.

Namun, tak hanya Jaksa Pinangki, penyidik juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tersebut.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

6.498 Orang Terima Rp 600 Ribu Per Bulan, Dinsos Pelalawan Janji Salurkan BLT Covid-19 Pekan Depan

Diprediksi Hancurkan TikTok,Trump Teken Larangan Penjualan di Semua Platform Aplikasi di Amerika

Heboh Status WA Anggota DPRD Riau Tampilkan Video Porno, Marwan: Saya Minta Maaf, Ini di Luar Dugaan

Sementara ini, Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih baru menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka.

Penyidik akan mendalami apakah Jaksa Pinangki bergerak sendiri dalam aksinya atau tidak.

"Itu perkembangan selanjutnya. Sementara ini kami sampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga semalam," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved