Video Berita

VIDEO: Kepala BPJS Dumai Sebut Relaksasi Tunggakan Iuran Merupakan Solusi Ditengah Pandemi Covid-19

"Relaksasi tunggakan iuran merupakan solusi ditengah Pandemi COVID- 19, bagi peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan lamanya," katanya

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh daerah di Indonesia tanpa terkecuali Kota Dumai, ternyata berdampak terhadap pembayaran iuran peserta jaminanan kesehatan nasional-kartu indonesia sehat (JKN-KIS).

‎Menjawab permasalahan dan keluhan masyarakat terkait pembayaran iuran peserta JKN-KIS ditengah Pandemi COVID-19, Pemerintah mengeluarkan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, Tentang relaksasi tunggakan iuran. 

‎Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Harie Wibhawa mengungkapkan, menjawab ‎keluhan masyarakat terkait tunggakan iuran peserta JKN-KIS, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020. 

karena itu, dia berharap, peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan mengikuti program relaksasi tunggakan itu. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Tentang program keringanan pembayaran tunggakan JKN, atau relaksasi tunggakan iuran.

"Relaksasi tunggakan iuran merupakan solusi ditengah Pandemi COVID- 19, bagi peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan lamanya," katanya, Rabu (12/8/2020).

Harie  menambahkan,  syarat mendapatkan relaksasi tunggakan iuran yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Dijelaskanya, cara mendapatkan relaksasi tunggakan ini, mereka yang  memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, harus melakukan pendaftaran sesuai ketentuan berlaku pada kanal yang telah ditetapkan terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

Selain itu, tambahnya, peserta melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Peserta kemudian membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.

"Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan," terangnya. 

Harie menerangkan, ‎Peserta PBPU dan PPU BU yang telah memanfaatkan relaksasi tunggakan iuran ada sekitar 900 peserta di wilayah kerja BPJS Cabang Dumai, yang mencakup, lima kabupaten kota, yakni kota  Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak dan Kepulauan Meranti.

"Dirinya berharap para peserta BPJS kesehatan bisa memanfaatkan program ini, sehingga para peserta yang tertunggak iuran 6 bulan keatas bisa kembali aktif, karena kalau peraturan sebelumnya, berapa tunggakan harus dilunaskan terlebih dahulu baru kartu peserta kembali aktif ," pungkasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved