Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bebas dari Penjara Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin akan Bangun Pesantren

M Nazarudin, Mantan Bendahara Partai Demokrat, terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazarudin bebas murni.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Jabar / Mega Nugraha
M Nazarudin dan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - M Nazarudin, Mantan Bendahara Partai Demokrat, terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazarudin bebas murni.

M Nazarudin memilih untuk mengikuti jalan Tuhan saat ditanya apakah dirinya akan kembali berkiprah di politik kepartaian.

"Soal politik, biar Allah yang ngatur. Saya ke depan akan fokus urusan akhirat, membangun masjid membangun pesantren," ucap Nazarudin di Kantor Bapas Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

M Nazarudin bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

Hari ini, Kamis (13/8/2020) ia mendatangi Bapas Bandung untuk mengakhiri CMB dan akhirnya bebas murni.

Dengan mengejar urusan akhirat, ia mengaku akan membangun masjid dan pesantren.

"Insya Allah. Bangun masjid dan pesantren yang ke depan akan jadi background-nya Indonesia. Apalagi, kita (Indonesia) ini sebagai umat muslim terbesar di dunia kan. Tempatnya nanti akan saya kabari lagi," ucapnya.

Nazarudin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.

"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazarudin.

Nazarudin mengenakan masker celana jins dan batik warna biru saat datang ke Bapas Bandung. Ia datang sendiri.

"Yang bersangkutan bebas murni," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.

Ia mengatakan, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

"Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.

‎Dia datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio.

Selama menjalani hukuman, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin.

Nyesek, Tiba-tiba Lihat Foto Istri Bermesraan dengan Selingkuhan di Jalan Saat Buka Google Maps

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved