Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CEK via SMS dan BPJSTK Mobile Soal Pembagian Bantuan Rp 600 Ribu, Apakah Nama Kamu Terdaftar?

Pemberian BSU akan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing pekerja yang sesuai kriteria.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Istimewa
Karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dapat bantuan lewat BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apakah Anda termasuk karyawan yang mendapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah?

Jika masih meragu apakah Anda mendapat bantuan Rp 600 ribu, coba simak penjelasan berikut ini. 

Diberitakan sebelumnya, bantuan Rp 600 ribu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan sebanyak 4 kali.

Tujuan BSU yakni mendorong konsumsi masyarakat, agar perekonomian kembali pulih dari krisis akibat pandemi COVID-19.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak"

Berikut cara cek apakah dapat bantuan karyawan Rp 600 ribu.

LIVE Liga Champions Atalanta vs Paris Saint Germain (PSG) Sesaat Lagi di SCTV

BACAAN LENGKAP Doa-Doa Harian Katolik: Salam Maria, Doa Tobat hingga Doa Iman

CEK Kode Plat Nomor Kendaraan se Indonesia

1. Persyaratan 

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Contohnya, jika  seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved