Tangan Diborgol, JERINX SID: Semoga Tidak Ada Lagi Ibu-Ibu Menjadi Korban Kewajiban Rapid Test
Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.
Hasilnya, Jerinx SID dinyatakan nonreaktif.
Saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx SID diborgol.
Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Jerinx tak gentar sedikit pun.
Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
• Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Datangi Rumah Kekasih Lalu Teguk Racun Rumput
• Dasar Hukum Mengamalkan Doa & Tatacara Berdoa Dalam Islam
• TRIK Matematika: Cara Menghitung Cepat Perkalian
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.
Jerinx SID juga menyatakan soal kepiluan hatinya ketika telah ditetapkan jadi tersangka.
Jerinx SID berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.
Ungkapan Nora Alexandra Tak Kalah Pilu
Nora Alexandra, adalah sosok selebriti sekaligus istri dari Jerinx SID.
Setelah ditetapkannya Jerinx SID sebagai tersangka, melalui akun Instagramnya, Nora Alexandra, istri dari Jerinx menuliskan kalimat yang membuat air mata berlinang.
Wanita cantik itu menuliskan kalimat yang membuktikan kuat menghadapi cobaan suaminya di tahan Polda Bali.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
• BACAAN LENGKAP Doa-Doa Harian Katolik: Salam Maria, Doa Tobat hingga Doa Iman
• BAHASA Gaul 2020: Arti Kata Jamet, Gabut, PAP, Gemay dan Lainnya
• Mahasiswa Coba Menyogok Agar Lulus Mata Kuliah, Ibu Dosen Tak Bergeming, Sikapnya Dipuji Warganet
"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.
Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.
Penahanan Jerinx hari ini sama sekali tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.
"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.
Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.
Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.
"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.
Ancaman Hukuman 6 Tahun
Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.
Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.
Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lewat Akun Instagram, Istri Jerinx Posting Kalimat yang Buat Air Mata Berlinang ! dan kompas.com dengan judul Pesan Nora Alexandra untuk Jerinx yang Resmi Jadi Tersangka UU ITE dan Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara