Selain Sukarmis, Eks Wabup Zulkifli Juga Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
"Mantan Wabup Zulkifli juga sudah diperiksa penyidik minggu kemarin," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Jumat
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Ternyata bukan hanya mantan bupati Kuansing Sukarmis yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terkait dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (khusus moubiler) hotel Kuansing.
Mantan wakil Sukarmis yakni Zulkifli juga sudah diperiksa.
"Mantan Wabup Zulkifli juga sudah diperiksa penyidik minggu kemarin," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Jumat (14/8/2020).
Sukarmis sendiri menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (14/8/2020) di Kejari Kuansing.
Ini pemeriksaan lanjutan dari hari sebelumnya, Kamis (13/8/2020).
Sukarmis sendiri menjabat bupati Kuansing untuk periode 2006 - 2011 dan 2011 - 2016. Pada periode 2011 - 2016, Sukarmis didampingi Zulkifli.
Bukan hanya Zulkifli. Mantan Sekda Kuansing Muharman juga sudah diperiksa penyidik Kejaksaan pada Minggu lalu.
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra juga sudah diperiksa sebagai saksi. Pada 2015 lalu, Andi Putra sendiri sudah mendudiki kursi ketua dewan.
"Pak Andi Putra diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai ketua Banggar saat itu," kata Hadiman.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri belum ada tersangkanya. Begitu juga kerugian negera sedang dihitung oleh Akuntan Negera.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 20 Juli lalu.
Kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dalam hal ini pengadaan moubiler, anggarannya sebesar Rp 13.100.250.800 yang bersumber dari APBD Kuansing 2015.
Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim).
Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.
Pagu anggaran kegiatan ini dalam kontrak Rp 12,5 M lebih.
Namun realisasinya hanya 44,501 persen dengan nilai total Rp 5.263.454.700.
Sebab dalam perjalanannya, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan alasan barang-barang yang dibeli tidak sesuai atau sesuai tapi tidak sampai.
Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.
Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.
"Sampai hari ini, tidak ada putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Harusnya putus kontrak, hitung denda. Pihak ketiga harus diberi sanksi," kata Hadiman kala itu.
PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.
Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)