UPDATE 8 Remaja Putri yang Bully Siswi SMP di Solo Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Diketahui delapan orang tersebut merupakan anak-anak yang masih duduk dibangku SMP. Mereka tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Delapan remaja yang diduga terlibat dalam kasus bullying atau perundungan di Alun-alun Kidul ( Alkid) Kecamatan Pasar Kliwon Solo tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
Terhadap video yang memperlihatkan dugaan perundungan dan beredar di media sosial, Tim Penyidik dari Satreskrim Polresta Solo beserta Polsek Pasar Kliwon telah mengidentifikasi delapan orang.
"Delapan orang yang diduga sebagai pelaku perundungan sebagaimana di dalam video yang beredar (di Medsos). Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah mengambil beberapa keterangan perihal video yang beredar," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (15/8/2020).
Diketahui delapan orang tersebut merupakan anak-anak yang masih duduk dibangku SMP.
Dia menjelaskan, mereka tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
• Viral Video Gadis ABG di Solo Dibully Teman-temannya, Kejadian Berawal dari Saling Ejek
"Kita berlakukan UU Perlindungan anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam penyelidikannya," jelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Solo, AKP Dwi Erna Rustanti menambahkan, rencananya para remaja yang berada dalam rekaman video aksi perundungan itu akan dikumpulkan kembali di Unit PPA Satreskrim Polresta Solo pada Selasa depan.
Sehingga semua pihak mengetahui dengan jelas duduk perkara kejadian yang terjadi di Alun-alun Kidul pada Senin (10/8/2020) lalu.
Dia mengungkapkan, sebelum video itu beredar luas di media sosial, sebenarnya sudah ada upaya mediasi satu dengan lainnya. Baik dari anak maupun orangtua.
"Mereka ini masih anak-anak ya, emosi mereka masih labil. Tersinggung sedikit saja bisa menjadi masalah besar," ungkapnya.
• Bidan Cantik Ini Sering Dibully, Dilempari Batu dan Dihadang Saat Tracing Kontak Fisik Pasien Corona
Lanjut Erna, saat ini anak-anak itu dititipkan kepada orangtua masing-masing dan tetap dalam pengawasan.
Selanjutnya, setelah semua pihak saling memaafkan, maka akan dibuatkan surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dia berhadap kejadian ini menjadi semacam pembelajaran bagi orang tua supaya lebih memperhatikan pergaulan buah hatinya.
Sebelumnya, kejadian dugaan aksi perundungan itu bermula dari adanya saling hasut dan ejek hingga terjadi tindakan tersebut.
Kronologis