Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terkait Kasus Pemerasan Kepala Sekolah di Inhu, KPK Sudah Lebih Dulu Keluarkan Sprint Lidik

Kasus pemerasan 64 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus berkembang.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak beberapa waktu lalu melakukan ekspos di hadapan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan KASN perihal pengunduran diri 64 Kepala SMPN di Indragiri Hulu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kasus pemerasan 64 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus berkembang.

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah (Kepsek) yang menjadi korban pemerasan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak.

Namun informasi terkini, disebutkan bahwa tiga orang oknum Jaksa di Kejari Inhu telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait proses hukum yang berjalan di KPK saat ini, Boyke menerangkan bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan lebih dulu.

"Atas surat kami kepada KPK tanggal 16 Juli tahun 2020 yang juga telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen, diterbitkanlah sprint lidik tanggal 22 Juli 2020 oleh pimpinan KPK," kata Boyke.

Boyke melanjutkan, setelah itu juga telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait ke Pekanbaru.

"Jadi KPK datang ke Pekanbaru selama tiga hari memanggil kepala sekolah yaitu mulai hari Selasa kemarin sampai hari Kamis," katanya.

Boyke menerangkan, mengenai proses permintaan uang oleh oknum Kejari Inhu itu juga sudah diungkap dalam berita acara permintaan keterangan yang dilakukan oleh Inspektorat Inhu.

"Namun demikian kita berharap agar penyelidikan KPK agar dapat membuktikan lebih jauh bagaimana proses pemberian uang tersebut," katanya. 

Boyke menerangkan sebelum penyelidikan KPK, pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti.

Beberapa yang disebutkannya adalah berita acara permintaan keterangan dari masing-masing kepala sekolah.

Disamping itu Inspektorat Inhu juga sudah menyerahkan bukti screenshot percakapan kepala sekolah dan oknum kejaksaan yang menerima uang.

"Namun demikian pendalaman lebih lanjut diperlukan agar terang benderang permasalahan tersebut," katanya.

Terkait proses hukum yang berjalan di internal kejasaaan saat ini, Boyke enggan berkomentar.

Begitu juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Ibrahim Alimin yang dikonfirmasi Tribun.

"Mengenai pemeriksaan guru-guru itu dilakukan Inspektorat. Namun yang jelas saat ini mereka sudah kembali menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Kita ikuti saja proses yang sedang berjalan saat ini," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved