Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Fedrik yang Tuntut Vokalis Zivilia Dengan Hukuman Mati Meninggal Karena Covid-19

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.

INSTAGRAM/@fedrik_adhar
Jaksa Fredrik Adhar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tahun lalu, Jaksa Fedrik juga sempat menjadi sorotan. Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul Zivilia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara.

Retno Nangis Sesegukan Usai Sidang Putusan Kasus Narkoba Zul Zivilia, Reaksi Sang Suami Tak Terduga
Retno Nangis Sesegukan Usai Sidang Putusan Kasus Narkoba Zul Zivilia, Reaksi Sang Suami Tak Terduga (Vidio.com/Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV)

Nama Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menjadi terkenal usai tuntutannya dinilai terlalu saat menuntut pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

Adapun, Fedrik mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Mendapat kabar vonis  dua orang pelaku penyiraman terhadapnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan responnya.

Pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan
Pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan (Kompas.com)

Ia dengan lugasmengaku tidak kaget atas vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Rony Bugis.

Novel justru menilai ironi karena majelis hakim tetap menghukum kedua terdakwa padahal jalannya persidangan menurut dia telah menyimpang dari fakta sebenarnya.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Novel mengaku tidak tertarik mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan hari ini. Sebab, menurut dia, persidangan yang sudah berjalan dipenuhi oleh sandiwara.

Ia pun mengaku tidak berharap banyak kepada vonis yang akan dibacakan majelis hakim karena banyaknya kejanggalan selama proses persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved