Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cium Jenazah Pasien Covid-19, Pria Malang ini Dijemput Satu Kompi Aparat Gabungan TNI-Polri

Leonardus mengatakan, penjemputan paksa itu sebagai operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum.

Kompas.com
Ilustrasi jasad pasien Covid-19 

Undang-undang itu terdiri dari KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.

Selain itu, warga itu juga dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Saat ini, warga itu masih berstatus saksi dan diperiksa.

"Masih kami lakukan sebagai saksi dulu, kami lihat nanti, kalau memang bisa berkembang maka akan dilakukan gelar perkara untuk yang bersangkutan," jelasnya.

Meski begitu, Leonardus ingin memastikan kesehatan AS terlebih dulu.

Penegakan hukum dilakukan sebagai efek jera.

"Semata-mata bagi kami utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu. Penegakan hukum itu adalah ultimum remedium, hal yang paling terakhir. Hanya ingin memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa hal ini salah," jelasnya.

"Saya ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa hal ini salah, jangan diulangi lagi. Percaya kepada dokter dan rumah sakit," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jemput Paksa Warga yang Cium Jenazah Covid-19, Terancam Pidana".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved