Doakan Jokowi Cepat Dipanggil Yang Maha Kuasa, 'Warga Langit' Dijerat UU ITE Atas Ujaran Kebencian

Jika tercukupi unsur pelanggaran sesuai undang – undang tersebut, maka pengguna media sosial bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
YouTube Sekretariat Preside
Doakan Jokowi Cepat Dipanggil Yang Maha Kuasa, 'Warga Langit' Dijerat UU ITE Atas Ujaran Kebencian. Foto: Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dihimbau untuk lebih cerdas dan berhati-hati lagi dalam menggunakan media sosial (Medsos).

Masyarakat memang harus bijak dan lebih berhati – hati lagi dalam menggunakan media sosial (medsos) karena Undang – undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa sewaktu waktu menjerat.

Hal ini ditegaskan oleh AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menanggapi masih maraknya pengguna medsos khususnya di Inhil yang memuat status mengandung ujaran kebencian.

Doakan Jokowi Cepat Dipanggil Yang Maha Kuasa, 'Warga Langit' Dijerat UU ITE Atas Ujaran Kebencian
Doakan Jokowi Cepat Dipanggil Yang Maha Kuasa, 'Warga Langit' Dijerat UU ITE Atas Ujaran Kebencian (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

“Penggunaan media sosial sudah diatur dalam undang – undang.

Kita ingatkan masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim kepada awak media di Mapolres Inhil, Selasa (18/8).

Lebih rinci Kasat Reskrim menerangkan, kegiatan dalam bersosial media sudah diatur seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Sekali lagi Kasat menegaskan, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.

“Jika tercukupi unsur pelanggaran sesuai undang – undang tersebut, maka pengguna media sosial bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta,” imbuh AKP Indra Lamhot Sihombing.

Polres Inhil sendiri telah beberapa kali menangani tindak pidana di bidang pidana pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) melalui postingan Facebook (FB).

Doakan Jokowi Cepat Dipanggil Yang Maha Kuasa, 'Warga Langit' Dijerat UU ITE Atas Ujaran Kebencian
Doakan Jokowi Cepat Dipanggil Yang Maha Kuasa, 'Warga Langit' Dijerat UU ITE Atas Ujaran Kebencian (tekno.kompas.com)

Pada tahun 2018 Polres Inhil menangani kasus UU ITE dengan tersangka Fa alias OM dan Iy alias YB.

Keduanya terlibat kasus ujaran kebencian terkait PA 212 setelah Sat Reskrim Polres Inhil menerima laporan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada awal bulan juli 2018.

Selanjutnya pada tahun 2019 terdapat 2 tindak pidana UU ITE yang ditangani Polres Inhil, antara lain, yaitu, kasus postingan FB yang menghina Bupati Inhil HM Wardan dengan pelaku berinisial SW (43).

Berikutnya pria berinisial US (30), melalui akun FB nya US menuliskan status tidak pantas yang di tulisnya.

Melalui akun FB dengan nama WARGA LANGIT miliknya, US menuliskan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja dilantik untuk ke dua kalinya.

Postingan bermuatan ujaran kebencian ini di posting oleh akun Facebook atas nama WARGA LANGIT ke Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU yang berbunyi, “Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa.. Aamiin”. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved