Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kajari Jakarta Utara Akui Belum Terima Informasi dari RS Soal Penyebab Meninggalnya Jaksa Fedrik

Jadi saya secara resmi belum terima informasi tentang riwayat kenapa meninggal almarhum. Jadi kami belum bisa memberikan statement

Editor: CandraDani
Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (18/8/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan buka suara terkait isu jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin yang meninggal karena Covid-19.

Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum dapat memastikan bahwa jaksa tersebut meninggal karena Covid-19.

Hal itu lantaran pihaknya belum menerima konfirmasi dari rumah sakit terkait penyebab meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar.

"Jadi saya secara resmi belum terima informasi tentang riwayat kenapa meninggal almarhum. Jadi kami belum bisa memberikan statement," ujar Sudarmawan dikonfirmasi Selasa (18/8/2020).

Ini Doa Novel Baswedan Begitu Mengetahui Jaksa Penuntut Pelaku Penyiraman Air Keras Wafat

Meski demikian, Sudarmawan mengakui bahwa Fedrik memiliki penyakit komplikasi berupa gula dan darah tinggi.

Ia menjelaskan bahwa saat itu Fedrik memang sempat mengeluh sakit kepada rekan kerjanya.

Fedrik mengaku mengalami batuk dan tidak enak badan.

Pihak Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akhirnya meminta Fedrik memeriksakan kesehatan ke rumah sakit.

Akhirnya Fedrik memeriksakan diri ke Rumah Sakit.

"Saat itu almarhum langsung pulang ke rumah usai berobat. Selain itu kami minta juga untuk work form home (WFH)," jelas Sudarmawan.

UPDATE! Jaksa Agung Ungkap Teka-Teki Penyakit Jaksa Fedrik Adhar, JPU Novel Baswedan

Namun usai pemeriksaan kesehatan itu tuhan berkata lain, Fedrik meninggal dunia pada Senin (17/8/2020).

Sudarmawan mengatakan usai kejadian itu, pihaknya juga memutuskan untuk menutup Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selama dua hari.

Penutupan berlangsung 18 sampai 19 Agustus 2020.

Sementara untuk 20 dan 21 Agustus 2020 adalah cuti bersama.

Selama penutupan, Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan dilakukan sterilisasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved