Video Berita
VIDEO: 390 Narapidana Rutan Dumai Terima Remisi HUT Ke-75 RI
pada Peringatan ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebanyak 390 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai,
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Bertepatan pada Peringatan ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebanyak 390 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, telah menerima remisi atau potongan masa tahanan.
Penyerahaan dokumen remisi kepada Warga Binaan Rutan kelas II B Dumai, dilaksanakan di Balai pertemuan Sri Bunga Tanjung (pendopo), jalan Putri Tujuh, setelah pelaksanaan Upacara peringatan Detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia di kota Dumai, Secara Virtual.
Walikota Dumai, Zulkifli As, di dampingi Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo bersama Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan menyerahkan secara Simbolis kepada Dua warga Binan, di Pendopo, pada Senin (17/8/2020).
Pada kesempatan tersebut, Walikota Dumai, Zulkifli As mengungkapkan, bahwa dimanapun berada semangat kemerdekaan harus tetap dimiliki seluruh warga indonesia tanpa terkecuali.
"Jadi meskipun warga binaan, harus tetap semangat dan tetap memberikan kontribusi dalam pembangunan Indonesia," imbuhnya.
Dirinya berharap, warga binaan yang telah mendapatkan Remisi bisa tetap berprilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika diluar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun kota Dumai.
"Tetap semangat dan terus berkarya meskipun di dalam Rutan, karena berkarya bisa dilakukan dimana saja," jelasnya.
Masih ditempat yang sama, Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa pemberian dokumen Remisi HUT Ke-75 RI terhadap 390 warga binaan dilaksanakan di Pendopo Sri Bunga Tanjung.
"Memang berbeda untuk tahun ini (2020), karena kita berada di tengah Pandemi COVID-19, maka penyerahaan remisi tidak dilaksanakan di Rutan, hal itu untuk mencegah adanya kerumunan," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk narapidana atau warga binaan yang menerima remisi langsung bebas di Rutan Dumai, nihil atau tidak ada , dikarenakan pelaksanaan Bebas Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan lainnya berjalan di Rutan Kelas II B Dumai.
Namun, tambahnya, untuk remisi narapidana terkait PP 99 tahun 2009 atau terpidana narkotika, sebanyak 172 orang mendapat remisi.
"Untuk warga binaan yang menerima remisi pada HUT Ke-75 RI, ada 390 warga binaan yang kita ajukan dan terkait PP 99 tahun 2009 ada 172 orang, dan perkara umum sebanyak 218 orang" sebutnya.
Lebihlanjut dijelaskanya, warga binaan yang menerima remisi dengan jumlah bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian 1 bulan remisi ada 87 orang, 2 bulan remisi ada 94 orang dan 3 bulan remisi ada 66 orang.
Untuk penerima remisi selama 4 bulan, tambahnya, ada 29 orang, 5 bulan remisi ada 113 orang. Terakhir, untuk penerima remisi 6 bulan ada 1 orang.
"Dengan keseluruhan ada 390 warga binaan Rutan Dumai yang telah menerima remisi HUT Ke-75 RI," terangnya
Diakuinya, untuk warga binaan yang menerima remisi langsung bebas tidak ada, sebab pelaksanaan PB, CB dan lainnya berjalan di Rutan Dumai.
"Terhitung sampai 17 Agustus 2020 jumlah warga binaan di Rutan Dumai ada 943 orang dengan rincian 66 orang tahanan dan 887 orang tahanan yang berada di Rutan Kelas II B Dumai," pungkasnya.