Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Apes, Pria Ini Diamankan Polisi Saat Asyik Rekap Nomor Togel

Seorang pria berinisial PJ (45), warga Jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, ditangkap petugas dari Polsek Tampan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Tersangka penjual Togel yang diamankan Polsek Tampan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial PJ (45), warga Jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, ditangkap petugas dari Polsek Tampan.

Dia ditangkap karena diduga menjual togel atau judi sijie.

PJ ditangkap pada Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tepatnya di sebuah warung kopi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 465 ribu hasil penjualan togel, sebuah buku catatan, 27 lembar kupon, 2 lembar rekap pembelian togel, dan sebuah pena.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran judi togel di salah satu warung kopi di Jalan Soekarno Hatta.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku yang menjual togel tersebut.

Setelah diintograsi, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan togel itu disetorkan kepada seseorang berinisial S, yang diduga oknum aparat.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek. Saat ini masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Kompol Ambarita.

Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kisah Sedih Ibu dan Balita 3 Tahun Tertular Covid-19 dari Sang Ayah

Perintah Kim Jong Un Tuai Hujatan, Serahkan Anjing Peliharaan ke Restoran untuk Diolah Jadi Makanan

Bukannya Didukung, Gara-gara Positif Corona, Istri di Surabaya Ini Hampir Diceraikan Suami

Kasus Prostitusi di Palembang

Kasus prostitusi di Palembang kembali terkuak,

Kini, bisnis esek-esek itu melibatkan anak di bawah umur.

Polisi pun berhasil menguak hal itu.

Seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari juga turut diamankan polisi dalam pengungkapan kasus itu.

Adapun terduga pelaku muncikari itu diketahui bernama ND (40), warga Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan.

Saat ditemui di Polrestabes Palembang, ND mengakui perbuatannya.

Awalnya, ia hanya mengaku menyediakan lokasi di rumahnya untuk dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Tarif sewa kamarnya sebesar Rp 50.000 untuk sekali kencan.

Namun selama dua bulan terakhir, ia ikut membantu mencarikan pelanggan dari para gadis yang menjajakan dirinya itu.

Alasannya, karena mendapatkan tambahan imbalan sebesar Rp 50.000 untuk satu orang pelanggannya.

"Mereka memang masih kecil, tapi punya pelanggan sendiri lewat aplikasi chat. Kalau pakai kamar Rp 50.000, untuk pelanggan saya dikasih tambah Rp 50.000. Saya tidak tahu kalau ini salah," kata ND saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020).  

Pengembangan penyelidikan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Irsan menjelaskan, terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur itu berhasil dilakukan berkat pengembangan penyelidikan yang dilakukan.

Saat dilakukan penggerebekan itu, selain mengamankan terduga muncikari, pihaknya juga mengamankan dua gadis di bawah umur yang menjadi korban.

"Sementara ini korban berjumlah dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah," katanya.

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, praktik prostitusi di lokasi tersebut sudah dijalankan lebih dari dua bulan.

Lokasi itu itu dipilih pelaku diduga kuat agar dapat mengelabui petugas.

"Pelaku ini sengaja menjadikan lokasi di rumah biar pelanggan merasa aman. Rata-rata gadis yang dijual ini anak di bawah umur. Sekarang kita sedang kembangkan siapa saja pelanggannya," jelas Irsan.(*)

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved