Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Simpan Video Bugil Saat Masih Pacaran, Begitu Putus Pria Ini Peras Mantan Pacar Jutaan Rupiah

Tersangka memeras hingga jutaan rupiah dengan modus mengancam menyebarkan rekaman video bugil korban ke media sosial.

Editor: CandraDani

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aparat Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ponorogo menangkap M (22), warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro dengan tuduhan memeras mantan pacarnya.

Tersangka M memeras mantan pacarnya berinisial P (21) hingga jutaan rupiah dengan modus mengancam menyebarkan rekaman video bugil korban ke media sosial.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, polisi menangkap M setelah mantan pacarnya melaporkan tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan media elektronik berupa WhatsApp.

//

“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” kata Aziz, kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Rumah Dirusak Satpol PP, Warga Trauma Ingin Telpon Presiden Jokowi Minta Pindah ke Luar Negeri

7 Kg Sabu jenis baru Warna Pink Disita BNNP Jambi, Sempat Kejar-kejaran dengan Bandar Selama 11 Jam

Aziz mengatakan, sebelumnya korban dan tersangka sudah saling mengenal dan pernah menjadi sepasang kekasih.

Saat masih pacaran, tersangka menghubungi korban dengan video call lalu memintanya bugil.

Saat korban dalam posisi tak berpakaian, tersangka merekam dan menyimpannya dalam telepon seluler.

Setelah lama putus pacaran, tersangka menghubungi korban meminta sejumlah uang.

Tersangka M mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil yang pernah dimiliknya saat keduanya masih pacaran.

Takut video bugilnya tersebar, korban mentransfer sejumlah uang yang diinginkan tersangka.

Tak hanya sekali, tersangka tercatat meminta korban mentransfer uang hingga lima kali ke rekeningnya.

“Ada yang transfer Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 700.000. Totalnya Rp 5,7 juta,” ungkap Aziz.

Bandar Narkoba Racik Sabu di RS Saat Dijaga Sipir, Biaya Kamar Rp 280 Juta, Ada Apa Sebenarnya?

Pekerjakan Anak Gadis di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Karaoke Akhirnya Ditahan Polisi

Tak terima menjadi korban pemerasan mantan pacarnya, korban lalu melaporkan aksi tak terpuji M ke polisi.

Tak berapa lama kemudian, polisi menangkap M di wilayah Kecamatan Siman.

Tersangka M dijerat dengan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebar Video Bugil, Pria Ini Peras Mantan Pacar Jutaan Rupiah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved