Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dana Desa Dipakai Pribadi, Oknum Pengurus Desa Ini Tak Habis Akal: Cetak Uang Palsu Pakai Printer

Eko menegaskan, tersangka AML terancam dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tribunmadura
Ilustrasi Uang Palsu yang digunakan untuk berbelanja. 

Dua orang pria berinisial MA dan AA ditangkap oleh Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, karena diduga mengedarkan dan membuat uang palsu.

Kedua pelaku telah melakukan aksinya di dua tempat.

 

Salah satunya, kedua pelaku menggunakan uang palsu untuk bertransaski di sebuah gerai ponsel di Payakumbuh. 

Menurut polisi, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan menyelipkan uang palsu di antara uang yang asli.

"Caranya mengelabui pemilik konter dengan meletakkan uang asli di atas uang palsu saat pembayaran," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh Mochamad Rosidi kepada Kompas.com, Senin (27/8/2020).

Para pelaku sudah melakukan aksinya di Kota Solok dan Payakumbuh.

"Total harga HP yang dibeli sebanyak Rp 17 juta. Dalam pembayaran, pelaku mencampur uang asli dan palsu," kata Rosidi.

Merasa tertipu dengan uang palsu, pemilik gerai ponsel kemudian membuat laporan polisi.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda.

 

MA ditangkap di Padang Panjang. Sedangkan AA ditangkap di Kota Solok pada hari yang sama.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor, satu printer, setengah rim kertas HVS, pisau dan sejumlah ponsel.

Sedangkan uang palsu yang disita sebesar Rp 259.000.

"Kedua pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun," kata Rosidi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Oknum Perangkat Desa Ditangkap",dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Modus Pengedar Uang Palsu untuk Menipu Saat Transaksi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved