Ketakutan Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba di Inhu Masuk Kebun Sawit
Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial NNG (30)
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial NNG (30), warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menuturkan petugas dan sempat mengejar tersangka hingga akhirnya diamankan di dalam areal perkebunan sawit milik warga.
Penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut informasi yang diterima, pengungkapan peredaran narkoba di Desa Seresan yang dilakukan tersangka NNG bermula dari informasi masyarakat.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhu, mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kateren beserta anggota untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Jumat malam, Satres Narkoba berhasil menemukan keberadaan tersangka.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri hingga petugas terpaksa memburu pelaku hingga masuk ke dalam kebun sawit milik warga setempat," kata Misran. Namun upaya pelaku gagal.
Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya polisi menemukan bungkusan plastik kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celana tersangka sebanyak 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 2,88 gram.
Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung diamankan dan diangkut ke Mapolres Inhu guna proses hukum selanjutnya.
"Kita terus mengembangkan kasus ini, diduga masih ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)