Berita Riau

Antar Uang untuk Oknum Jaksa Pemeras, 2 Kepsek SMP di Inhu Diperiksa di Kejati Riau

Pemeriksaan ini masih terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Inhu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.COM/IDON
Kejati Riau menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Inhu terhadap 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau beberapa waktu lalu. 

Hasil inspeksi kasus, mengerucut kepada 6 orang terduga oknum jaksa di Kejari Inhu. Mereka diperiksa lebih lanjut.

Keterlibatan mereka atas dugaan aksi yang sudah mencoreng nama Korps Adhyaksa itu pun didalami.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com beberapa waktu lalu menjelaskan, hasil inspeksi kasus tersebut, sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dalam waktu dekat, pimpinan akan menentukan jenis penjatuhan hukuman disiplinnya sesuai PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS," jelas Mia, Senin (3/8/2020) lalu.

Adapun yang dimaksud dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibeberkan Mia, adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati kewajiban.

Dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.

Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Tiga orang Jaksa di lingkungan Kejari Inhu akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dibawa tim Kejati Riau ke Bidang Pengawasan Kejagung di Jakarta.

Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejagung itu adalah Kepala Kejari (Kajari) Inhu Hayin Suhikto, SH, MH.

Lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ostar Al Pansri, SH dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rionald Febri Ronaldo.

Tiga orang lainnya yang ikut dibawa untuk diperiksa, adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu Berman Pranata SH.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Inhu yang kini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Bambang Dwi Saputra SH.

Dan mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu yang kini menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Ciamis, Andi Sunartejo SH.

Data yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, mereka diberangkatkan pada hari Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 12.15 WIB dari Pekanbaru dengan menggunakan maskapai Batik Air ke Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved