Berita Riau
Antar Uang untuk Oknum Jaksa Pemeras, 2 Kepsek SMP di Inhu Diperiksa di Kejati Riau
Pemeriksaan ini masih terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Inhu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Mereka tiba pada pukul 14.00 WIB, dan langsung dibawa ke gedung Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Kejati Riau menggelar ekspos di hadapan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung.
Lalu pada pukul 20.00 WIB, dilakukan penandatangan Berita Acara (BA) serah terima, dari Bidang Pengawasan ke Bidang Pidsus Kejagung.
Pada pukul 21.00 WIB, tiga orang oknum jaksa yang terdiri dari Hayin, Ostar dan Rionald ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejari Inhu.
Untuk ketiga oknum jaksa sebagai tersangka itu dijerat dalam Pasal 5, 11, 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiganya kini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan. Sedangkan 3 orang jaksa lainnya, berstatus saksi.
Masih terkait kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata juga turun tangan.
KPK memeriksa 63 Kepsek SMP di Inhu tersebut.
Konteks pemeriksaan yang dilakukan, masih seputar masalah dugaan pemerasan yang dialami para Kepsek SMP itu.
Tim KPK kabarnya juga melakukan penyitaan barang bukti, berupa kloning handphone milik 2 Kepsek, dan tas untuk membawa uang kepada oknum jaksa.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun lewat pesan WhatsApp perihal pemeriksaan itu, tidak membalas.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )