Izinnya Hanya ada Orgen Tunggal untuk Hiburan, Ternyata Dangdutan Sampai Malam, Polisi Turun Tangan
Padahal izinnya hanya untuk hiburan resepsi pernikahan. Malah bikin ramae dengan dangdutan sampai malam, polisi langsung turun ke lokasi pesta
TRIBUNPEKANBARU.COM- Dalam izinnya hanya ada orgen, namun resespsi prnikahan ini malah gelar acara dangdutan.
Hal yang membuatnya menjadi ramain dibicarakan adalah acara dangdutan tersebut sama sekalai tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Banyak warga yang abagi memakai masker. Kenyataan yang membuat polisi turun tangan.
Acara resepsi pernikahan itu kemudian dibubarkan, Polisi juga mendapati acara dangdutan tersebut basru selesai dibuarkan pada pukul 23.00 WIB
• Pengertian Puasa Nazar, Niat, Tata Cara dan Keutamaan Mengerjakan Puasa Nazar
• Permintaan Jokowi Kepada Luhut : Jangan Sampai Investasi Tumbuhnya Minus di Atas Lima Persen
• Mengerikan, di Resort Turis Bugil Hampir Seratusan Orang Positif Virus Corona, Ini Penyebabnya
Pernikahan dan acara dangdutan ini dihelat di Kampung Ciketing Asem, RT 4/5, Kelurahan/Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020).
Mereka membubarkan acara dangdutan tersebut Minggu malam.
Video dangdutan tersebut tersebar di media sosial.
Dalam video tampak masyarakat berjoget tanpa penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mereka tidak menerapkan jaga jarak.
Sebagian tampak tidak mengenakan masker.
Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya warga yang menggelar dangdutan.
Setelah mendapati adanya kerumunan, polisi kemudian membubarkan acara.
“Iya benar ada (dangdutan). Waktu itu kami dapat informasi malam sekira jam 22.00 WIB. Kami langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana dan langsung segera dibubarkan,” ujar Ali saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Ali mengatakan, berdasarkan informasi dari Camat Mustikajaya, izin yang diberikan hanya resepsi pernikahan.
Resepsi pernikahan diizinkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
Namun usai resepsi pernikahan, ternyata acara dilanjutkan dengan dangdutan.
“Di izinnya mereka enggak bilang mau gelar dangdutan, mereka cuma bilang ada organ tunggal. Dia tidak menyertakan izin kalau ada panggung dan pertunjukan dangdut. Organ tunggal aja di surat permohonan dia ke RT atau RW,” ucap dia.
Dalam surat izin yang dikeluarkan kelurahan, Ali mengatakan, telah diingatkan untuk menggelar resepsi pernikahan dengan aturan protokol kesehatan.
Selain itu, tamu yang hadir dibatasi.
“Kelurahan baru kita verifikasi surat izin keramaian. Kita tetap imbau agar pelaksanaannya menggunakan protokoler kesehatan, itu kita cantumkan dan imbau pengunjung agar diatur setiap waktunya maksimal 100 orang secara bergantian. Kita kasih tahu begitu,” kata dia.
• Pria ini Bisa Tulis 400 SMS Hanya Dalam 5 Menit, Semua Isinya Teror Kepada Mantan Istri
• Mengerikan, di Resort Turis Bugil Hampir Seratusan Orang Positif Virus Corona, Ini Penyebabnya
Acara dangdutan tersebut kemudian membuat resah warga sekitar.
Warga kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Akibatnya, acara dangdutan tersebut dibubarkan sekitar pukul 23.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dangdutan Pesta Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Polisi
• Pengertian Puasa Nazar, Niat, Tata Cara dan Keutamaan Mengerjakan Puasa Nazar