Berita Riau

Istri Bupati Nonaktif Bengkalis Tolak Bersaksi di Sidang Suami,Amril Terjerat Kasus Korupsi Rp23,6 M

Pengunduran diri sebagai saksi disampaikan Kasmarni, istri Bupati Bengkalis nonaktif dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (27/8/2020)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
Sidang perkara dugaan korupsi proyek Jalan Duri - Sei Pakning, dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. 

“ Makanya tadi sepenuhnya apa yang disampaikan tadi alasannya, kemudian majelis hakim sependapat untuk tidak dijadikan saksi, ya sudah," tuturnya.

Kendati Kasmarni menolak bersaksi,ditegaskan Suhan, alat bukti yang dimiliki oleh tim JPU untuk melakukan pembuktian dalam kasus yang melibatkan Amril Mukminin ini, sudah cukup banyak.

Di antaranya saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan, alat bukti dokumen, dan lain-lain. Semua digunakan untuk meyakinkan hakim.

"Bagi kami itu sudah cukup mewakili. Jadi walaupun ketidaksediaan ibu Kasmarni untuk menjadi saksi, itu tidak mengurangi pembuktian tim JPU untuk membuktikan kasus ini. Minggu depan pun masih ada saksi yang kami hadirkan," tuturnya.

Ditambahkan dia, pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi ini, baru pihaknya dapatkan tadi.

"Sebelum sidang sudah disampaikan oleh perwakilan tim PH terdakwa. Cuma kami tegaskan lagi, bagaimana pun sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Sesuai ketentuan ada hak untuk tidak menjadi saksi," pungkasnya.

Diduga Terima Gratifikasi Rp23,6 Miliar

Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (TribunPekanbaru/Doddy Vladimir)

Amril Mukminin diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.

Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.

Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.

Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU KPK, Tonny Frengky saat awal persidangan terungkap, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.

Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril.

Untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved