Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga

"Izin Yang Mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasmarni, istri Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif menolak untuk bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat suaminya itu.

Sesuai agendanya, Kasmarni dihadirkan sebagai saksi dalam rangka pembuktiaan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima Amril Mukminin dari dua orang pengusaha sawit.

Total nilainya mencapai Rp23,6 miliar.

Diantaranya dari Jhony Tjoa, selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera senilai Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10.907.412.755.

Dua orang pengusaha sawit itu, juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Pengunduran diri sebagai saksi disampaikan Kasmarni dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (27/8/2020).

Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga
Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

"Izin Yang Mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi.

Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami.

Sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap lewat sambungan video conference kepada majelis hakim yang dipimpin, Lilin Herlina.

Permohonan pengunduran diri yang disampaikan itu menurutnya, lantaran terdakwa adalah suaminya sendiri.

"Saya mohon untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dikarenakan terdakwa adalah suami saya," sebutnya.

JPU KPK, Takdir Suhan memaparkan, sesuai agenda, ada 3 saksi yang dimintakan kepada majelis hakim untuk diperiksa.

"Memang ada satu saksi atas nama ibu Kasmarni. Yang memang di BAP-nya pun beliau menyatakan bahwa dia istrinya terdakwa.

Mengapa kami mengusulkan terlebih dahulu (sebagai saksi), karena bagaimana pun nanti majelis hakim yang bisa menilai.

Apakah saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau tidak," urainya.

Lanjut Suhan, permohonan pengunduran diri Kasmarni ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Huruf C KUHAP dan ditegaskan Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, kaitannya dengan kedekatan hubungan keluarga.

Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga. Foto: Tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin
Istri Bupati Tolak Jadi Saksi Atas Perkara Amril Mukminin, Ini Alasannya, Respon Hakim Tak Terduga. Foto: Tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin (TribunPekanbaru/Doddy Vladimir)

"Beliau ini kan intinya, dan bisa asumsikan pun logika umumnya, pastinya akan membela (terdakwa).

Makanya tadi sepenuhnya apa yang disampaikan tadi alasannya, kemudian majelis hakim sependapat untuk tidak dijadikan saksi, ya sudah," tuturnya.

Kendati Kasmarni menolak bersaksi,ditegaskan Suhan, alat bukti yang dimiliki oleh tim JPU untuk melakukan pembuktian dalam kasus yang melibatkan Amril Mukminin ini, sudah cukup banyak.

Diantaranya saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan, alat bukti dokumen, dan lain-lain.

Semua digunakan untuk meyakinkan hakim.

"Bagi kami itu sudah cukup mewakili.

Jadi walaupun ketidaksediaan ibu Kasmarni untuk menjadi saksi, itu tidak mengurangi pembuktian tim JPU untuk membuktikan kasus ini.

Minggu depan pun masih ada saksi yang kami hadirkan," tuturnya.

Ditambahkan dia, pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi ini, baru pihaknya dapatkan tadi.

"Sebelum sidang sudah disampaikan oleh perwakilan tim PH terdakwa.

Cuma kami tegaskan lagi, bagaimana pun sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

Sesuai ketentuan ada hak untuk tidak menjadi saksi," pungkasnya.

Amril Mukminin diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.

Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.

Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.

Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU KPK, Tonny Frengky saat awal persidangan terungkap, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.

Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.

Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima uang dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.

"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa.

Uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755," ungkap JPU Tonny kala itu.

Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tandas JPU. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved