Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

News Video

VIDEO: Sebulan Hampir 40 Kg Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau

Tepatnya, sebanyak 39 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi, diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Riau. Barang bukti tersebut di dapat

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: David Tobing

CATATAN IMPRESID KEMBALI DITUNJUKKAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA RIAU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA. DALAM KURUN HAMPIR SATU BULAN, PULUHAN KILOGRAM NARKOBA JENIS SABU DAN PULUHAN RIBU PIL EKSTASI SERTA ENAM ORANG TERSANGKA DIAMANKAN.

Tepatnya, sebanyak 39 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi, diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Riau.

Barang bukti tersebut di dapat dari pengungkapan 3 kasus berbeda.

Ditresnarkoba Polda Riau menyebut, dengan diamankannya barang-barang bukti dan para tersangka tersebut, setidaknya 165.396 orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan 1.704 orang dari bahaya penggunaan ekstasi.

Berikut catatan kronologis 3 kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dalam waktu hampir sebulan terakhir.

1. Penangkapan kurir narkoba jaringan internasional melalui jalur laut.

Kasus pertama adalah penyelundupan 9 kg sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut menuju ke Bengkalis yang berhasil digagalkan pada Selasa (04/8).

Dari jaringan ini, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan satu orang tersangka, yaitu IH alias AM warga Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau.

2. Pengungkapan 20 kg sabu dan jaringannya di Dumai dan Pekanbaru.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang suka membawa narkotika menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, petugas Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal Agustus 2020, petugas akhirnya berhasil menangkap SU yang saat itu sedang membawa 2 unit tas rangsel yang didalamnya berisikan 20 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China di Jalan Lintas Pakning.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka barang bukti 20 kg sabu itu rencananya akan disimpan dulu dirumah seseorang, sebelum dijemput oleh kurir lainnya.

Setelah dilakukan interogasi cepat, petugas langsung bergerak bersama tersangka untuk menuju ke rumah pelaku lainnya di Jalan Kamboja, Gg Melati, Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai dan berhasil mengamankan tersangka inisial SN.

Berhasil mengamankan tersangka SU dan SN, petugas kembali melakukan interogasi. Tersangka SU mengakui jika ia diperintahkan oleh pria berinisial CT (DPO) untuk membawa barang haram tersebut ke Pekanbaru menggunakan jalur darat.

Pengembangan kembali dilakukan, dari pengakuan tersangka SU, polisi berhasil menangkap tersangka ED, pria asal Banjarmasin yang diupah Rp 300 juta untuk membawa sabu ke Jakarta menggunakan jalur darat.

Tersangka ED ditangkap di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru saat datang dari Bandara SSK II Pekanbaru untuk menjemput sabu-sabu tersebut.

3. Pengungkapan 10 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi jaringan internasioanal.

Polda Riau berhasil menyita 10 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi. Penyitaan dilakukan usai Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial RS dan K di dua lokasi berbeda pada Jumat (21/8) di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Kota Dumai melalui Desa Tanjung Lebam, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis Riau pada Kamis (20/8).

Mendapati informasi itu petugas Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial RS saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kepada petugas RS mengakui jika ia bersama CY (DPO) menjemput narkotika dari Malaysia dengan menggunakan speed boat.

Selanjutnya, narkotika tersebut dititipkan ke tersangka KD.

Pada Sabtu (22/8), polisi berhasil menangkap KD dirumahnya di Jalan Arifin Ahmad, Desa Tanjung Lebam, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis.
Barang haram itu disimpan KD berjarak 3 km dari rumahnya, tepatnya di ladang miliknya dibawah tumpukan kayu yang berlokasi dibelakang pondok.

Kepada petugas, RS mengaku jika dirinya dijanjikan upah Rp 100 juta untuk menjemput barang haram tersebut, sedangkan KD diupah Rp 50 juta untuk menyimpannya.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengakatan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Para tersangka masih diperiksa secara intensif untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yang berstatus DPO, saat ini sedang dilakukan pengejaran," ujar Suhirman, Kamis (26/8). (tribunpekanbaru/doddy vladimir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved