Ada 2 Tersangka, Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfotik Pekanbaru
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait dugaan rasuah proyek senilai Rp4,4 miliar itu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait dugaan rasuah proyek senilai Rp4,4 miliar itu.
Jaksa penyidik dalam kasus ini sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Vinsensius, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta, Asep Muhammad Ishak yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku perusahaan penyedia barang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, membenarkan perihal sudah dihentikannya penyidikan terhadap kasus ini.
Kepada Tribunpekanbaru.com, dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan penyidik, dalam memutuskan menghentikan proses penyidikan.
"Pertama, negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga 4 miliar lebih dan mereka juga melakukan penyetorkan kerugian negara sebesar anggaran itu," kata Hilman, Jumat (28/8/2020).
Pertimbangan lainnya disebutkan Hilman, yakni untuk fisik pekerjaan tidak ada masalah alias tidak ada selisih.
"Cuma permasalahannya berkaitan dengan dokumen kepabeanan saja, yang mereka telah setor ke negara total loss," ungkap Aspidsus lagi.
Pasca dihentikan penyidikannya, Hilman menuturkan, untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis statusnya dipulihkan.
"Otomatis dipulihkan," singkatnya.
Diketahui, dugaan rasuah ini terungkap setelah adanya kerusakan pada beberapa unit monitor di video wall yang pengadaannya dilakukan dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017 tersebut.
Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru pun menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak itu.
Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.
Berdasarkan temuan itu, Kejati Riau pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 18 saksi, termasuk Firmansyah Eka Putra selaku Pengguna Anggaran (PA). Saat itu, Eka menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)