Amril Minta Rp10 per Kilogram, JPU KPK: Pembuktian Gratifikasi Rp 23.6 M Via Kasmarni Sudah Maksimal
Pertama terkait suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning senilai Rp5,2 miliar, kedua terkait gratifikasi dari dua orang pengusaha sawit senilai Rp23,6 m
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Amril Mukminin, sudah maksimal.
Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ini dijerat dengan dua dakwaan.
Pertama terkait suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning senilai Rp5,2 miliar, kedua terkait gratifikasi dari dua orang pengusaha sawit senilai Rp23,6 miliar.
Untuk gratifikasi berupa uang puluhan miliar itu, diketahui diterima oleh Kasmarni, istri Amril Mukminin.
Baik lewat transfer maupun tunai.
Disebutkan salah seorang dari tim JPU KPK, Takdir Suhan, saat diwawancarai usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (27/8/2020) kemarin, pihaknya optimis dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikantongi, dalam rangka pembuktian di persidangan.
"Kami sebagai tim JPU yakin, semua alat bukti sejak awal sidang khususnya pembuktian saksi sampai dengan minggu depan jika tidak ada kendala, itu kami yakini kami sudah maksimal dalam melakukan pembuktian dalam kasus ini," ungkapnya.

"Apalagi, banyak yang, mohon maaf bukan menyimpulkan.
Terkait perjanjian, dokumen yang kami tampilkan pun, bagi kami sudah bagian kuat dalam pembuktian untuk terdakwa amril, khususnya pasal gratifikasi yang kami buktikan," sambung dia.
Disinggung soal potensi temuan baru lainnya terkait kasus ini yang bisa diungkap, dia memaparkan, pihaknya akan fokus terlebih dahulu dalam penanganan perkara yang sekarang bergulir.
"Bagaimana pun fakta-fakta sidang yang muncul, nanti kita gabungan, kita analisa dalam tuntutan.
Finalnya nanti diputusan.
Sama-sama kita simak sampai putusan.
Kami yakini fakta sidang yang sudah kami tampilkan bisa meyakinkan majelis hakim," tegasnya.
Dia mengungkapkan, nantinya jika sudah ada putusan, maka itu bisa menjadi alat bukti bagi KPK.