Amril Minta Rp10 per Kilogram, JPU KPK: Pembuktian Gratifikasi Rp 23.6 M Via Kasmarni Sudah Maksimal
Pertama terkait suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning senilai Rp5,2 miliar, kedua terkait gratifikasi dari dua orang pengusaha sawit senilai Rp23,6 m
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Salah satunya terkait keamanan.
Sehingga bisnisnya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Jhony kemudian bertemu dengan Amril.
Saat itu ia pun membicarakan permasalahan yang dialaminya tersebut.
Termasuk supaya terdakwa Amril memfasilitasi buah sawit masyarakat untuk masuk ke pabrik miliknya yang berada di Kabupaten Bengkalis.
Dengan kesepakatan, Amril Mukminin menerima fee sebesar Rp5 perkilogram dari sawit yang masuk ke pabriknya.
"Apakah ada nego-nego sebelumnya untuk perkilonya terkait penentuan angka itu?," tanya JPU KPK, Takdir Suhan.
"Ada. Awalnya Rp10 diusulkan dari beliau. Akhirnya jadi Rp5," sebut Jhony.
Penyetoran uang kepada Amril Mukminin, dilakukan lewat skema transfer ke rekening bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni, istri Amril Mukminin.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Amril.
Transfer uang berjalan dari tahun 2013 sampai 2019, dengan total sekitar Rp12 miliar lebih.
"Pernah ketemu dengan Kasmarni? Kapan dan di mana?," tanya JPU Suhan lagi.
"Pernah, tapi jarang. Pertama kali dikenalkan oleh Pak Amril.
Saat membuat perjanjian, seingat saya di restoran di Pekanbaru.
Pertemuan kedua saat tandatangan (perjanjian) di Bengkalis," urai Jhony.