Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Pinangki Dapat Mobil BMW dari Djoko Tjandra? Penyidik Kejagung Periksa Sales Mobil

Pinangki diduga turut mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Muhammad Ridho
ist
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi 

Dalam paparannya, Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua.

Ia berjanji akan mengikuti proses hukum tersebut secara kooperatif.

"Saya hari ini akan meyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya."

"Bahwa saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," tuturnya.

Ia mengatakan, kasus ini tak membuatnya akan mundur dan setia kepada Polri, khususnya kepada pimpinan Polri.

"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," tegasnya.

Usai memberikan pernyataan tersebut, Napoleon yang tampak menggunakan seragam lengkap Korps Bhayangkara, langsung pergi dan masuk mobil dinasnya.

Ia tidak berkenan menanggapi materi penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

Sementara, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap alasan tidak menahan mantan Irjen Napoleon Bonaparte, meskipun telah berstatus tersangka.

Menurut Awi, alasan Polri tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah salah satu jenderal bintang dua.

Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (tidak ditahan karena jenderal bintang dua)."

"Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Awi mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Napoleon juga dinilai telah sesuai KUHAP.

Dalam aturan itu, penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved